TEGAS!! Kalau Bukan Presiden yang Panggil, Kepala SOPD Jangan Tinggalkan Tempat

Wakil Ketua DPRD Kalimantan Tengah, Faridawaty Darland Atjeh

PALANGKA RAYA-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Provinsi Kalimanatan Tengah bersikap tegas kepada Kepala Satuan Organisasi Perangkat Daeah atau SOPD sebagai mitra kerja komisi-komisi.

Bagi Kepala SOPD yang tidak hadir dalam rapat dengar pendapat atau RDP saat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah atau APBD tahun 2020 bakal di drop pembahasannya.

“Kalau Kepala SOPD tidak hadir akan kita drop. Kita ngga mau bahas apa-apa. Kalau tidak drop akan menghambat yang lain,” tegas Wakil Ketua DPRD Kalimantan Tengah, Faridawaty Darland Atjeh kepada wartawan di kantor DPRD setempat, Rabu (16/10/2019).

Politisi Partai Nasdem ini menjelaskan, tidak ada alasan bagi Kepala SOPD tidak hadir dalam RDP saat pembahasan RAPBD karena jadwal sudah ditetapkan jauh-jauh hari antara eksekutif dan legislatif.

“Nanti di distribusikan, dia baca dia atur waktunya di jadwal itu. Kalau bukan panggilan Presiden, jangan meninggalkan tempat,” tegasnya. “Kan Presiden ngga mungkin donk panggil Kepala Dinas,” timpalnya.

Seperti diketahui, kewajiban Kepala SOPD hadir dalam RDP sudah diatur dalam Peraturan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Kalimantan Tengah yang sudah disahkan beberapa waktu lalu.

(gra/beritasampit.co.id)