TOK!! DPRD Tetapkan Kode Etik Anggota DPRD Kota Palangka Raya

LAPORAN: GRA/BS-Juru bicara tim pelapor Bapemperda dan Badan Kehormatan DPRD Kota Palangka Raya, HM Khemal Nasery saat mwmbacakan laporan hasil pembahsan Peraturan DPRD tentang Kode Etik Anggota DPRD Kota Palangka Raya pada rapat paripurna, Selasa (15/10/2019).

PALANGKA RAYA-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kota Palangka Raya telah menetapkan Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik Anggota DPRD Kota Palangka Raya yang berlangsung dalam rapat paripurna, Selasa (15/10/2019).

Sebelum ditetapkan, melalui juru bicara tim pelapor badan pembentukan peraturan daerah atau Bapemperda dan Badan Kehormatan DPRD Kota Palangka Raya, HM Khemal Nasery telah menyampaikan hasil pembahsan dan pendapat akhir dari fraksi-fraksi pendukung dewan.

Adapun tujuan pembahasan Rancangan Peraturan DPRD menurut Khemal, adalah untuk membentuk peraturan yang mengikat secara internal Anggota DPRD Kota Palangka Raya dalam rangka menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas DPRD Kota Palangka Raya.

“Selain itu juga bertujuan membantu pimpimpinan atau anggota DPRD Kota Palangka Raya dalam melaksanakan tugas, kewajiban dan tanggung jawab kepada negara, masyatakat dan konstituen,” jelas Politisi Partai Golkar ini.

Hasil pembahasan pada Bab IV, kewajiban dan larangan bagi anggota DPRD pada Pasal 6 dan 7 telah ditegaskan sebegai berikut: Pasal 6, anggota dprd mempunyai kewajiban, yaitu (a) memegang teguh dan mengamalkan Pancasila. (b) melaksanakan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan mentaati peraturan dan perundang-undangan yang berlaku lainnya.

BACA JUGA:   Legislator Ini Minta Masyarakat Kalteng Tolak Rencana Pembongkaran Gedung KONI

Berikutnya dalam poin (c) mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan NKRI. (d) mendahulukan kepentingan negara diatas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan. (e) memperjuangkan kesejahtraan rakyat. (f) mentaati prinsip demokrasi dalam menjalankan pemerintahan daerah serta (g) mentaati tata tertib dan kode etik.

Pada poin (h) menjaga etika dan norma hubungan kerja dengan lembaga lain dalam penyelenggaraan pemerintah daerah. (i) menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala. (j) menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat. (k) memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihan.

Pada Pasal 7 ayat 1, Anggota DPRD dilarang merangkap jabatan sebagai, yakni (a) sebagai pejabat negara atau pejabat daerah lainnya. (b) hakim pada badan peradilan atau pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD.

BACA JUGA:   Subsidi Ongkos Angkut Distribusi Beras Diharapkan Bisa Tekan Kenaikan Harga

Pada ayat 2, anggota DPRD dilarang melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan, advokat atau pengacara, notaris dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan wewenang dan tugas DPR/DPRD provinsi/DPRD kabupaten/kota serta hak sebagai anggota DPR/DPRD provinsi/DPRD kabupaten/kota.

“Pada ayat 3, anggota DPRD dilarang korupsi, kolusi dan nepotisme serta dilarang menerima gratifikasi,” tegas Khemal sebagaimana membacakan hasil hasil pembahasan Bapemoerda dan Badan Kehormatan Dewan terhadap Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik.

Berdasarkan hasil pembahasan, menurut Khemal, pendapat akhir fraksi-fraksi pendukung DPRD Kota Palangka Raya yang tergabung dalam Bapemperda dan Badan Kehormatan dapat menerima dan menyetujuinya.

“Berdasarkan hasil rapat dapat disimpulkan semua fraksi, yaitu Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Gerakan Nurani Bangsa, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi PAN dan Fraksi Perindo dan PSI dapat menerima dan menyetujui hasil pembahasan oleh Bapemperda dan Badan Kehotmatan terhadap Peraturan DPRD tentang Kode Etik,” tukasnya.

(gra/beritasampit.co.id)

///