Dinkes Barsel Tegaskan Obat Asam Lambung Ini   Dilarang Beredar

dr. Djulita K Palar

BUNTOK – Dinas Kesehatan (Dinkes) Barito Selatan (Barsel) menindaklanjuti surat edaran dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Pusat yang telah melarang dan menarik peredaran obat Ratinidin untuk penurunan asam lambung. Dikarenakan, menggandung atau terkontaminasi N-Nitrosodimenthylamine (NDMA).

Dinas Kesehatan (Dinkes) menyebarkan surat edaran kepada RSUD Jaraga Sasameh Buntok, seluruh Puskesmas, apotek dan tempat praktik kedokteran yang ada di kota buntok dan sekitarnya.

“Obat golongan antagonis H2 (ratinidin) tersebut dilarang beredar dan masyarakat juga diimbau untuk tidak lagi mengkomsumsinya,”kata Kepala Dinas Kesehatan Barsel dr. Djulita K Palar kepada beritasampit.co.id saat ditemui diruang kerjanya Rabu (16/10/2019).

Menurut Djulita, meski tidak semua obat Ratinidin dilarang beredar akan tetapi pihaknya tetap mengamankan seluruh produk obat tersebut. Sebab, didalam surat edaran BPOM pusat tersebut tidak secara gamlang dijelaskan tentang batasan pelarangan.

“Pastinya semua obat ratinidin yang terkontaminasi NDMA kita imbau agar tidak dijual lagi di kota Buntok dan sekitarnya,”jelasnya.

Lebih lanjut Djulita K Palar menambahkan, untuk menggantikan obat Ratinidin tersebut masih banyak jenis-jenis obat pengganti untuk lambung yang aman di konsumsi. Walaupun demikian, belum ada edaran dari provinsi maupun jenis obat mana yang layak untuk dikonsumsi.

“Untuk saat ini kita masih menunggu surat edaran untuk pengganti obat Ratinidin yang aman untuk dikonsumsi bagi penderita asam lambung,”tukas Djulita. (ded/beritasampit.co.id)