Ini Komentar Sekda Seruyan Terkait Kasus Pelabuhan Segintung

Foto : RDI/BS - Sekretaris Daerah Seruyan Haryono

Editor : Maulana Kawit

KUALA PEMBUANG – Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapakan mantan Bupati Seruyan, Kalimantan Tengah, Darwan Ali sebagai tersangka kasus pidana korupsi proyek Pelabuhan Teluk Segintung di kabupaten setempat. Korupsi tersebut diprediksi merugikan keuangan negara sekitar Rp 20,84 miliar.

“Sebenarnya kasus ini sudah lama dan semua sudah tau bahwa Pelabuhan Segintung mulai tahun 2004 kalau tidak salah perkembangan kasus tersebut tidak berhenti-henti,” kata Sekretaris Daerah Seruyan Haryono di Kuala Pembuang, Kamis (17/10).

BACA JUGA:   Staf Ahli Bupati Seruyan Ikuti Rapat Pengendalian Inflasi

Meski demikian, dirinya mengimbau kepada seluruh ASN dan aparatur pemerintah lainya untuk selalu berhati-hati dalam menjalankan tugas.

Dijelasakannya terkait pemerikasan oleh KPK, ia mengakui banyak dari pemerintah daerah dimintai keterangan sebagai saksi namun hingga sekarang tidak ada yang menjadi tersangka.

“Sampai sekarang saya dengar sebagai saksi, tapi ya dalam perkembangan kita tidak tahu masalahnya itu sudah ranah penegak hukum, kita serahkan sepenuhnya kepada yang berwajib untuk mengusut kasus tersebut,”jelasnya.

Ia menambahkan terkait oprasional Pelabuhan Segintung tidak ada permesalahanya berjalan seperti biasanya. Pasalnya, tidak mungkin sudah di bangun beratus-ratus miliar berhenti begitu saja dengan adanya kasus ini.

BACA JUGA:   BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Pihak Kecamatan Sosialisasikan Manfaat Jaminan Sosial

“Oprasional Pelabuhan tetap kita jalankan dan sampai sekarang sudah ada ijin dari Kementerian Perhubungan untuk menjalankan pelabuhan itu sendiri. Yang pasti ini menjadi pelajaran kita semua dan mohon dukungannya kepada seluruh masyarakat Seruyan serta kedepan kita lebih berhati-hati saling mengingatkan saling mengkritisi itu yang saya ingiinkan,”pungkasnya.

(rdi/beritasampit).