Lagi, Polsek Sukamara Tangkap Dua Pelaku Pembakar Lahan

Barbuk : ENN/BS - Kapolres Sukamara AKBP Sulistiyono saat menunjukkan barang bukti kasus karhutla di Desa Karta Mulya, Kecamatan Sukamara.

SUKAMARA – Lagi, Polsek Sukamara berhasil mengamankan dua orang yang tertangkap tangan sedang melakukan pembakar lahan berinisial BD dan N di Desa Kartamulia, Kecamatan Sukamara.

Kapolres Sukamara AKBP Sulistiyono mengatakan bahwa penangkapan kedua orang tersangka ini dilakukan pada 10 Oktober 2019, sekitar pukul 17.30 WIB.

Sulistiyono mencerikatakan penangkapan tersangka bermula kegiatan patroli karhutla yang rutin dilakukan oleh Polsek Sukamara dan Unit Opsnal Reskrim ke wilayah tersebut. Saat mengelilingi desa pihaknya melihat kebakaran lahan.

“Melihat kebakaran tersebut, kemudian anggota mendatangi lokasi lebih dekat dan melihat kedua tersangka ini sedang berada di sana,” terang Sulistiyono.

Sulistiyono menerangkan para palaku pembakaran lahan telah mengetahui jika membakar lahan itu dilarang, tapi para pelaku tetap melakukan pembakaran karena alasan untuk ditanami.

“Lahan yang mereka bakar ini adalah milik mertua dari tersangka BD, memang saat membakar lahan tersebut mereka menjaga apinya agar tidak merambat ke lahan milik orang lain,” jelas Sulistiyono.

Sulistiyono menegaskan aksi membakar lahan dilarang, sehingga para pelaku akan tetap tindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Mereka membakar lahan seluas 30 meter, padalah tindakan mereka ini dilarang keras, karena itu tetap kita tindak, dengan tegas,” tukas Sulistiyono. (beritasampit.co.id)