Milik Siapakah Negara Ini: BPJS vs Tax Amnesty

Oleh: Herman Tino

Aneh negaraku ini, Masyarakat yang tidak sanggup membayar BPJS dibuat aturan baru dengan menambah (menaikkan) iuran BPJS hingga 100% bahkan yang tidak membayar akan dikenakan sanksi keras dan tegas yang sangat kontroversial merugikan masyarakat yang tidak mampu, sampai-sampai dipersiapkan aparat pemerintah untuk menagih hingga ke rumah mereka.

Sungguh anehnya lagi ketika hal serupa tidak terjadi pada pengemplang (penyimpang) pajak, mereka yang mempunyai uang Ribuan Triliuan menyimpan harta kekayaannya keluar negeri untuk menghindari pajak, pemerintah mencatat bahwa terdapat 956,793 (orang) peserta penyimpang pajak di Indonesia dari jumlah itu tercatat bahwa jumlah kekayaan mereka mencapai angka 4.855,63 Triliun (4,8 ribu Triliun) yang disimpan diluar negeri.

Ironis negeri ini, begitu dimuliakan para cukong pengemplang pajak, bukannya mereka mendapatkan sanksi tegas, malah dengan kebijakan baru pemerintah menerbitkan aturan yang disebut “Tax Amnesty (Pengampunan Pajak” dimana melalui peraturan ini para penyimpang pajak dibebaskan (pemutihan) hutang pajak yang selama ini tidak dibayarkan kepada pemerintah, dengan alasan bahwa agar uang milik masyarakat indonesia (tidak mencapai 1 juta orang) yang mengalir ke luarnegeri kembali kedalam negeri.

BACA JUGA:   Bukan Hanya Ada  di Cirebon, Musik Obrog-Obrog Pembangun Sahur Ternyata Juga Ada di Kota Kumai, Kotawaringin Barat

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, jumlah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terus bertambah dan hingga 1 Agustus 2019 tercatat 223,34 juta jiwa. Dari jumlah tersebut yang iurannya ditanggung negara adalah Penerima Bantuan Iuran (PBI) yakni masyarakat kurang mampu sebanyak 96,5 juta jiwa.

Sedangkan untuk Pekerja Penerima Upah (PPU) seperti PNS, TNI/Polri biayanya ditanggung antara pemerintah dan pekerja sebanyak 17,53 juta jiwa.

Bagaimana dengan dengan peserta BPJS yang tidak disubsidi mencapai lebih 100 juta penduduk indonesia yang berkewajiban untuk membayar BPJS jumlah inilah yang dikejar oleh pemerintah dengan aturan baru BPJS yang akan menaikkan 100% iurannya yang akan berlaku pada tahun depan (2020).

BACA JUGA:   Baru Dua Bulan Bertugas, Jumlah Kegiatan Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman Mencapai Record Tertinggi

Inilah perlakuan tidak adil yang diperlihatkan secara nyata, dimana rakyat yang tidak mampu ditagih hingga diberikan sanksi keras, padahal uang yang akan ditarik tidak sebanding dengan tagihan para penyimpang pajak yang memiliki kekayaan mencapai lebih 5ribu Triliun yang tentu jika itu yang ditarik pajak terhutang mereka pasti akan mampu melunasi defisit anggaran BPJS saat ini dan pemerintah tidak perlu lagi menaikkan iuran BPJS yang justru akan mempersulit masyarakat yang tidak mampu. (*)

Penulis adalah Sekretaris LPETS ganesha Jakarta dan Dosen Tetap STIE Ganesha Jakarta