Pelabuhan Teluk Segintung Berkembang Perlu Adanya RIP

Foto : (UPP Segintung) Aktivitas di Pelabuhan Teluk Segintung

Editor : Maulana Kawit

KUALA PEMBUANG – Pelabuhan Teluk Segintung yang diresmikan oprasional sejak 5 Agustus 2019, bertepatan dengan hari jadi kabupaten Seruyan ke17 tahun ini perlu adanya Rencana Induk Pelabuhan (RIP) untuk berkembangnya pelabuhan tersebut.

“Alhamdulillah, sekarang Pelabuhan Teluk Segintung saat ini sudah oprasional, baik itu kapal penumpang, kapal barang, kapal material dan lainya serta semuanya juga sudah ada ijin oprasional,”kata Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan Teluk Segintung Muzahir di Kuala Pembuang, Kamis (17/10/2019).

Kalau dulu, seperti kapal penumpang dan kapal barang masih bersinggah di KSOP Kuala Pembuang, namun setelah Pelabuhan Segintung sudah dapat beroperasi maka sekarang sudah tidak diijinkan lagi.

“Mudah-mudahan di tahun depan Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) bisa masuk kesini (Pelabuhan Teluk Segintung) kalau penduduknya banyak, sekarang hanya kapal perintis percobaan dari Kementrian. Ada tanggapan dari Pelni tapi belum ada minat untuk kesini karena penduduknya masih sedikit,” jelasnya.

BACA JUGA:   Asisten II Setda Seruyan Buka Musrenbang di Kecamatan Hanau

Meski begitu, petugas harus bergantian untuk menjaga di Pelabuhan, sekarang sudah area terbatas jadi kendaraan roda 4 dan 2 serta perjalan kaki kalau masuk ada pungutan 5 ribu rupiah.

Menurutnya, saat ini jalan dibagian Hulu Seruyan masih belum selesai, jadi belum banyak kapal yang bersinggah di Pelabuhan Teluk Segintung ini, dikarenakan komunitinya masih kurang.

Kemudian untuk akses jalan dari Lingkar Kota menuju Pelabuhan Teluk Segintung berjarak 22 kilometer dan yang sudah teraspal mulus sekitar 13 kilometer serta yang belum teraspal masih agregat 9 kilomer dan untuk luas keseluruhan UPP Segintung kurang lebih 18 kilometer.

BACA JUGA:   April 2024, Penerbangan Perintis Bandara Kuala Pembuang Mulai Beroperasi

Ia menambahkan, untuk berkembangnya pelabuhan tersebut perlu adanya Rencana Induk Pelabuhan (RIP) saat ini belum mendapatkan RIP tersebut. Karena kalau hal tersebut tidak keluar maka anggaran dari APBN akan sulit masuk.

“RIP tersebut diusulkan oleh Bupati kepada Gubernur kemudian diusulkan kembali oleh Gubernur di Kementrian untuk bisa mendapatkan rekomendasi,”ucapnya.

Muzahir yang dulunya pernah bertugas di KSOP Pangkalan Bun mengaku tahun ini mengusulkan bantuan kantor dan lainnya ke Kementerian dicoret lantaran syarat utamanya harus ada Rencana Induk Pelabuhan.

Oleh karena itu RIP ini sangat penting untuk berkembangnya suatu pelabuhan, karena pelabuhan yang cepat berkembang tidak hanya dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tapi perlu adanya bantuan juga dari anggaran pendapatan dan belanja nasional (APBN).

(rdi/beritasampit)