Polres Berhasil Ungkap Lima Kasus Karhutla Dan Tetapkan Tujuh Tersangka

Barbuk : ENN/BS - Kapolres Sukamara AKBP Sulistiyono saat menunjukkan barang bukti kasus karhutla di Desa Karta Mulya, Kecamatan Sukamara.

SUKAMARA – Dalam dua bulan terakhir Polres Sukamara telah mengungkap lima kasus kebakaran hutan dan lahan, serta telah menetapkan 7 orang tersangka.

Kapolres Sukamara AKBP Sulistiyono mengatakan bahwa pihaknya telah berhasil mengingkap kasua karhutla periode Agustus hingga Oktober 2019.

“Kasus yang telah kita ungkap ada lima dan juga sudah menetapkan 7 orang tersangka,” ungkap Sulistiyono, Kamis (17/10/2019).

Sulistiyono menerangkan jika para tersangka pembakar lahan rata-rata telah mengetahui larangan membakar lahan, namun tetap melakukan pembakaran dengan berbagai alasan.

“Mereka itu tertangkap tangan oleh anggota yang tengah melakukan patroli karhutla tengah melakukan aktivitas membakar,” ujar Sulistiyono.

Diketahui ketujuh tersangka tersebut adalah BAM dan RIS yang membakar lahan di Jalan Tjilik Riwut Desa Natai Sedawak, SD yang membakar lahan miliknya di Desa Sukaraja, JE pembakar lahan di Jalan Kasiba Lasiba Desa Pudu, H pembakar lahan di Desa Pudu, kemudian BD dan N yang membakar lahan di Desa Kartamulia.

“Saya tegaskan, dengan alasan apapun, membakar lahan adalah hal yang dilarang, sehingga kita tetap akan menindak tegas tersangka sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tukas Sulistiyono. (beritasampit.co.id)