Polres Sukamara Kembali Amankan Pelaku Pembakar Lahan

Barbuk : ENN/BS - Kapolres Sukamara AKBP Sulistiyono saat menunjukkan barang bukti kasus karhutla di Kecamatan Sukamara.

SUKAMARA – Polres Sukamara benar-benar menindak tegas para pelaku pembakaran hutan dan lahan.

Hal itu terbukti dengan dibekuknya kembali seorang pembakar lahan berinisial H (42) yang melakukan pembakaran lahan di Jalan Haji Syamsi Desa Pudu, Kecamatan Sukamara, Kabupaten Sukamara.

Tersangka H (42) yang merupakan warga Kelurahan Mendawai, Kecamatan Sukamara tertangkap tangan oleh anggota Reskrim Polres Sukamara saat sedang malakukan aksinya membakar lahan miliknya pada tanggal 14 Oktober 2019 lalu.

BACA JUGA:   BPKAD Sukamara Minta Aset Dinas yang Rusak untuk Dilelang

“Kita kembali mengamankan seorang pelaku pembakaran lahan, yang tertangkap tangan sedang melakukan aksinya di Jalan Haji Syamsi Desa Pudu ada kebakaran, saat tiba dilokasi kejadian bertanya tersangka ini ada dilokasi dan sedang membakar,” kata Kapolres Sukamara, AKBP Sulistiyono, Kamis (17/10/2019).

Sulistiyono menerangkan bahwa tersangka H membakar lahan miliknya dengan sengaja dengan alasan agar mudah dibersihkan.

“Rata-rata palaku pembakaran lahan itu mengetahui kalau membakar lahan itu dilarang, tapi mereka tetap melakukan itu karena alasan untuk ditanami atau alasan supaya bersih,” jelas Sulistiyono.

BACA JUGA:   Pemkab Sukamara Terus Upayakan Kepastian Hukum Aset Masyarakat dalam Kawasan Hutan

Sulistiyono melanjutkan, saat tersangka mengakui perbuatannya, anggota langsung membawa tersangka ke Polres Sukamara untuk dimintai keterangan lebih lanjut beserta barang buktinya.

“Untuk Lahan yang sudah terbakar ada sekitar 300 meter, dengan ukuran lebar tanah 10 meter dan panjang tanah 30 meter,” tukas Sulistiyono. (beritasampit.co.id)