Rakor Triwulan III Bupati Minta ASN Jangan Menjadi Penonton

Editor : Maulana Kawit

PANGKALAN BUN – Dalam rapat koordinasi pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan Kabupaten Kotawaringin Barat triwulan III, Bupati Kobar Hj Nurhidayah menegaskan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) jangan hanya menoton lakukan rutinitas melainkan harus memiliki terobosan dalam meningkatkan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

“Rapat koordinasi ini sangat penting sekali mengingat ini triwulan III sehingga kita punya sisa 40 hari karena mendekati akhir tahun, jadi rapat ini sangat penting evaluasi program yang telah di laksanakan terutama penyerapan anggaran,” Kata Bupati Kobar Hj Nurhidayah. Dalam rapat itu hadir juga Wakil Bupati Kobar Ahmadi Riansyah, Kamis (17/10/2019).

Bupati juga menambahkan penyerapan anggaran merupakan penilaian kinerja yang ada kaitannya dengan penilaian Sakip (sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah), karena Sakip merupakan periotas utama dalam penilaian kinerja ASN.

“Saya selalu mengatakan ASN jangan menoton melakukan rutinitas itu itu saja, harus berani berinovasi dan membuat terobosan, tadi dalam rapat itu juga di ketahui masih ada SKPD yang belum menyerahkan data yang di butuhkan Sakip itu sementara kita memprioritaskan untuk menilai kinerja kita,” ujar Bupati.

Bupati juga menambahkan perlunya adanya terobosan dalam hal penerapan program agar anggaran yang di gunakan tepat sasaran dan tepat guna, sehingga terkesan ASN melakukan program kerja hanya menghabiskan anggaran saja tetapi hasilnya tidak maksimal.

“Rakor ini merupakan lanjutkan dari Rakor sebelumnya, pengisian data Sakip itu merupakan parameter keberhasilan kinerja dalam memenuhi apa yang telah di ruang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Kobar, untuk itu Tim dari Bappeda, Inspektorat dan Ortal untuk mendampingi SKPD yang belum menyelesaikan data Sakip,” ujar Bupati.

Bupati meminta kepada SKPD yang belum menyertakan data untuk Sakip paling lambat bulan November ini sudah harus terkumpul dan akan di serahkan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Karena dari 38 SKPD yang menyerahkan baru 19 SKPD dan yang telah terverifikasi sebanyak 18.

(Man/beritasampit)