Kode Etik DPRD Palangka Raya Larang Anggota Main Proyek dari APBD/APBN.?


Oleh: Alfrid Uga Gara


MENJADI anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD adalah impian setiap kader partai politik. Sebagai anggota dewan tidak saja dibayar dengan gaji tingggi, tetapi menjadi anggota dewan juga sebagai jabatan prestise.

Akan menjadi persoalan apabila masih ada yang merasa tidak puas, kendati sudah digaji tinggi dengan segala fasilitas dari negara, mulai dari A sampai dengan Z. Mulai dari ujung rambut sampai dengan ujung kaki.

Bahkan ada diantara anggota dewan beranggapan “aji mumpung”. Dengan status jabatan yang diemban ingin meraih segala hal hingga lupa etika, bahkan rela dengan cara-cara melanggar hukum.

Tak jarang wakil rakyat yang kita anggap sebagai orang “terhormat” terjerat kasus korupsi. Baik itu yang muasalnya dari pembayaran “fee” dari sebuah proyek maupun sang oknum wakil rakyat terlibat langsung dalam sebuah pengerjaan proyek hingga jadi makelar jabatan di eksekutif dengan di iming-imingi hadiah.

Dalam rangka menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas anggota dewan, baru-baru ini telah ditetapkan Peraturan DPRD tentang Kode Etik Anggota DPRD Kota Palangka Raya masa jabatan 2019-2024 melalui rapat paripurna.

Apakah anggota DPRD Kota Palangka Raya boleh menjadi pengurus organisasi kepemudaan dan olahraga atau organisasi sosial dan kemasyarakat yang sumber dananya dari anggaran pemerintah daerah. Atau duduk sebagai pemegang saham, atau direksi dan komisaris suatu perseroan misalnya perusahaan kotraktor yang berhubungan dengan pemerintah?

Dalam Peraturan DPRD tentang Kode Etik Anggota DPRD Kota Palangka Raya tidak ada larangan. Akan tetapi secara eksplisit, dalam Bab 7 ayat 1 dan 2 bahwa pekerjaan lain apapun yang juga dilakukan oleh anggota DPRD tidak boleh ada hubungannya dengan wewenang dan tugasnya sebagai anggota DPRD yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD.

Dalam UU Nomor 13 tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD dilarang merangkap jabatan sebagai (salah satunya) pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan wewenang dan tugas DPR/DPRD serta hak sebagai anggota DPR/DPRD.

Apabila ketentuan dalam ayat 1 dan 2 tersebut dilanggar, artinya anggota DPRD Kota Palangka Raya tidak mentaati larangan yang telah disepakati bersama dalam Bab IV Pasal 7 ayat 3 dari Peraturan DPRD tentang Kode Etik Anggota DPRD Kota Palangka Raya dilarang korupsi, kolusi dan nepotisme serta dilarang menerima gratifikasi. (***)