Angkutan Batubara dan Rakit Kayu Log Dilarang Melintas dibawah jembatan Kalahien

Keterangan foto : Kadishub Barsel Ir Daud Danda (kiri) didampingi Kabid Pelayaran Rahmato Y Madjen

Editor : Maulana Kawit

BUNTOK – Dalam rangka memelihara, dan mengamankan aset negara yang menyentuh hajat hidup orang banyak serta keselamatan dan keamanan angkutan sungai. Yang melintas, dibawah Jembatan Kalahien Kecamatan Dusun Selatan (Dusel) Kabupaten Barito Selatan (Barsel).

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barsel menegaskan untuk angkutan kapal tongkang batubara dan rakit kayu log dilarang melintas dibawah jembatan kalahien sementara waktu dikarenakan adanya perbaikan tiang pengaman (fender) jembatan Kalahien tersebut.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Barsel Ir Daud Danda melalui Kabid Pelayaran Dishub Barsel Rahmato Y Madjen kepada beritasampit.co.id saat dikonfirmasi dilapangan Sabtu (19/10/2019) mengatakan, keputusan tersebut berdasarkan Intruksi Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : 188.5/788/DISHUB tentang penutupan sementara.

“Kegiatan, pelayanan kapal laut (Angkutan kapal tongkang batu bara dan Angkutan rakit kayu log) melintasi dibawah jembatan Kalahien,” katanya.

Menurut Rahmato, Intruksi Gubernur Kalteng tersebut selain ditujukan kepada empat Bupati DAS Barito juga ditujukan kepada pihak Perusahaan Tambang Batu Bara di alur pelayaran DAS Barito, Perusahaan pelayaran penyedia jasa angkutan angkutan batu bara dan Rakit kayu log yang beroperasi di alur pelayaran DAS Barito.

BACA JUGA:   Petahana Banyak yang Tumbang, Berikut Nama-nama Caleg yang Berhasil Dapatkan Kursi DPRD Kalteng

Oleh sebab itu, demi kelancaran perbaikan tiang fender Jembatan Kalahien tersebut maka untuk kegiatan pelayaran angkutan kapal tongkang batu bara dan angkutan rakit kayu log tidak diijinkan.

Sementara, melakukan pelayaran dibawah jembatan kalahien sejak tanggal 28 Oktober 2019 hingga 3 Nopember 2019 mendatang.

“Sedangkan untuk, kegiatan angkutan masyarakat umum yang menggunakan kapal angkutan tungal dan danau tetap normal diijinkan melintas dibawah jembatan kalahien. Pastinya, selalu memperhatikan faktor keselamatan dan kelengkapan surat-surat kapal,” bebernya.

Terkait akan hal tersebut kata Rahmato, Dishub Barsel dalam waktu segera akan menyurati masing-masing UPTD pelabuhan di lima Kecamatan yakni UPTD Kecamatan Dusun Utara, Dusun Selatan, Karau Kuala, Mangkatip dan Kecamatan Jenamas.

Untuk menyampaikan, evaluasi pendahuluan bagi kapal-kapal yang masih lewat pada saat ini bahwa mulai tanggal 28 Oktober 2019 hingga 3 Nopember 2019 mendatang berdasarkan Intruksi Gubernur Provinsi Kalteng tersebut.

BACA JUGA:   Kecelakaan Maut di Desa Bipak Kali, Dua Pengendara Motor Tewas

“Akan dibuat surat, untuk masing-masing perusahaan tambang batu bara, perusahaan pelayaran penyedia angkutan batu bara dan rakit kayu log untuk sementara waktu dilarang melintasi dibawah jembatan kalahien,”terangnya.

Selain itu juga kata Rahmato, pihaknya akan mempersiapkan surat edaran Bupati Barito Selatan yang ditujukan kepada masing-masing perusahaan tambang batu bara, perusahaan pelayaran penyedia angkutan batu bara dan rakit kayu log yang akan disampaikan dalam waktu dekat.

“Perlu diketahui, beberapa pihak perusahaan juga telah merima informasi surat edaran Gubernur Provinsi Kalteng tersebut namun untuk secara resminya. Dishub Barsel, akan menyurati secara resmi kepada masing-masing pihak perusahaan tersebut,”tandasnya.

Ditambahkannya, bilamana ada pihak perusahaan yang tidak mengidahkan peraturan tersebut (red-tetap melakukan aktifitas) melintasi dibawah jembatan kalahien maka akan diberikan sanksi.

“Melalui, Bupati Barsel H Eddy Raya Samsuri ST selaku Kepala Daerah akan melaporkannya kepada Gubernur Provinsi Kalteng H Sugianto Sabran untuk memberikan sanksi bagi pihak perusahaan yang tidak mengidahkan peraturan tersebut,” tegas Rahmato.

(ded/beritasampit)