Kayu Ulin ‘Bodong’ Diamankan, Tersangka Terancam Denda Rp 2,5 M

Tersangka saat Diamankan Polsek Pangkalan Lada.

Editor : Maulana Kawit

PANGKALAN BUN – Polsek Pangkalan Lada Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mengamankan sebuah pickup yang diduga mengakut kayu ilegal.

Hal ini dibenarkan Kapolres Kobar AKBP Arie Sandy Zulkarnain Sirait melalui Kapolsek Pangkalan Lada Iptu M Natsir saat menuturkan pengamanan sebuah pickup yang diduga mengakut kayu ilegal.

Kayu ulin sebanyak 93 batang diamankan Kamis (17/10/2019) sekitar Pukul 23.30 WIB oleh Unit Patroli Polsek Pangkalan Lada di Jalan Ahmad Yani KM 35.

BACA JUGA:   Tas Berisi Uang Rp50 Juta Dicuri Seorang Wanita Saat Korban Sedang Salat Subuh di Masjid

Anggota Polsek saat melakukan patroli melihat sebuah pickup warna biru nopol AD 1803 JN yang dikemudikan SB (42) mengakut sebuah kayau, setelah dihentikan dan diperiksa ternyata mengangkut kayu ulin tanpa dilinduingi dokumen.

“Mobil pickup milik tersangka kami amankan dan setelah dicek pada bagian bak belakangnya kami temukan 93 buah kayu ulin dengan berbagai ukuran. Kemudian anggota kita melakukan pengecekan terkait surat menyurat dari kayu tersebut, tersangka SB (42) tidak bisa menunjukkan dan diakui bahwa kayu tersebut ilegal,” kata M Nasir, Sabtu. 19/10/2019

BACA JUGA:   Simpan Tiga Paket Sabu, Pria di Palangka Raya Ditangkap Polisi 

Selanjutnya, tersangka SB dan barang bukti diamakan di Polsek Pangkalan Lada guna pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka SB di jerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e, UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2,5 milyar rupiah.

(Man/beritasampit).