Satgas TMMD Reguler Ke-106 Kodim 1012/Btk, Ajak Generasi Muda Cegah Peredaran Narkoba

Keterang foto : Kasi Rehabilitasi Sosial Anak Lanjut Usia Penyandang Disabilitas Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang DSPMD Barsel Akhmadi AMK, saat memberikan pemahaman akan penyalahgunaan narkoba.  

Editor : Maulana Kawit

BUNTOK – Satuan Tugas (Satgas) TNI Manunggal Membangun Desa Reguler Ke-106 Kodim 1012/Btk Tahun 2019, mengajak peran serta masyarakat dan generasi muda Desa Bintang Ara Kecamatan Gunung Bintang Awai (GBA) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) untuk mencegah peredan gelap dan penyalahgunaan narkoba.

Program sasaran non fisik, tentang Penyuluhan Bahaya Narkoba tersebut Satgas TMMD Reguler Ke-106 Kodim 1012/Btk menggandeng Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DSPMD) Barsel. Bertempat, Balai Pemerintahan Desa (Pemdes) Bintang Ara Jum’at (18/10/2019).

Dan Satgas TMMD Reguler Ke-106 Kodim 1012/Btk Letkol Inf Tuwadi SE MI Pol kepada beritasampit.co.id saat usai kegiatan tersebut mengatakan, penyuluhan bahaya narkoba ini merupakan salah program kerja TMMD Ke-106 yakni sasaran non fisik.

Serta dalam rangka, upaya bersama untuk mencegah generasi muda agar tidak terjerumus kedalam lingkaran narkoba.

“Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, kita mengajak peran serta seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama mencegah peredaran gelap dan penyalahan gunaan narkoba,”katanya.

Dikatakan Dandim 1012/Btk ini, untuk mencegah bukan hanya tugas dari TNI dan Polri saja akan tetapi peran kita bersama demi menyelamatkan generasi penerus bangsa ini.

Melalui, penyuluhan bahaya narkoba ini masyarakat khususnya generasi muda di Desa Bintang Ara akan mengetahui tentang jenis maupun bahaya narkoba tersebut.

“Mencegah, adalah senjata terbaik untuk membentengi diri disertai dengan keimanan yang kuat dan Insya allah akan terhindar dari lingkaran narkoba tersebut,”jelas Tuwadi.

Sementara itu Kasi Rehabilitasi Sosial Anak Lanjut Usia, Penyandang Disabilitas, Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang DSPMD Barsel Akhmadi AMK mengatakan, narkoba sangat berbahaya karena saat ini kurang lebih 3,8 juta warga indonesia terpapar narkoba dan 4,7 persen pelajar serta mahasiswa menggunakan narkoba.

Parahnya lagi, peredaran barang haram (red-narkoba) tersebut juga sudah merambah kepelosok pedesaan sehingga Indonesia sekarang dikatakan darurat narkoba.

“Oleh sebab itu, mulai sekarang kepada masyarakat termasuk generasi muda agar bersama-sama perang terhadap narkoba,”bebernya.

Dikatakan Akhmadi, setiap perbuatan yang melanggar hukum pasti ada sanksi hukum yang menjerat baik bagi pengedar maupun pengguna narkoba dan hal tersebut berdasarkan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 222 ayat 1 yang meyebutkan.

“Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan dipidana denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak 8 miliar,”ungkapnya.

Dijelaskan Akhmadi, penggunaan narkoba tersebut berdampak merusak baik dari segi kesehatan baik Jasmani dan Rohani seperti menyebabkan gangguan jasmani/fisik diantaranya.

“Organ-Organ vital yakni pada otak, jantung, paru-paru, ginjal dan organ tubuh yang lainnya. Sedangkan rohani/jiwa (mental) yang menyebabkan penderitaan dan kematian,”ungkapnya.

Ditambahkannya, terkait dalam hal ini peran DSPMD Barsel untuk penaganan bagi pengguna narkoba pertama melakukan rehabilitasi lanjutan pemakai atau pengguna narkoba ke balai rehabilitasi sosial korban penggunaan narkoba.

“Kedua, mengirim pemakai atau pengguna narkoba ke balai rehabilitasi sosial korban penggunaan narkoba, psikotropika dan zat adiktif lainnya ke (BRSKPN) Galih Pakuan Bogor Provinsi Jawa Barat,”Pungkas Akhmadi.

(ded/beritasampit)