Banyaknya Perkebunan Rusak Hutan Adat

SUKAMARA – Rusaknya hutan adat di Kabupaten Sukamara lantaran banyaknya kebun sawit yang dibuka baik oleh korporasi maupun oleh masyarakat.

Wakil Bupati Sukamara H Ahmadi mengatakan untuk mengantisipasi dan memperbaiki serta mencegah agar hutan adat tidak lagi rusak karena pembukaan perkebunan sawit

“Ini merupakan tugas kita bersama terutama instansi terkait untuk masalah ini, dan tidak menutup kemungkinan dari HGU-HGU yang ada ini bisa melebihi atau menyalahi dari aturan yang telah ditentukan,” ujar Ahmadi usai membuka sosialisasi pengakuan Masyarakat Hukum Adat di Bappeda Sukamara, Senin (21/10/2019).

“Selain itu tidak sedikit masyarakat yang tidak memahami pentingnya hutan, hanya untuk kepentingan sesaat, kenikmatan sesaat merusak hutan kita yang akan berdampak buruk pada generasi kita mendatang,” lanjut Ahmadi.

Ahmadi menerangkan bahwa masih ada harapan untuk memperbaiki kerusakan hutan dengan adanya pengakuan masyarakat hukum adat yang akan melakukan perlindungan dan konservasi sumber daya alam dan lingkungan.

“Ini secercah harapan kita dengan adanya sosialisasi agar jangan lagi ada hutan dan lahan kita yang disabet sembarangan lagi untuk perkebunan,” terang Ahmadi.

“Yang jelas ini untuk kepentingan anak cucu kita,” tegas Ahmadi.

Pemerintah Kabupaten Sukamara melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setenpat menggelar sosialisasi pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) dalam rangka upaya perlindungan dan konservasi sumber daya alam dan lingkungan yang dilaksanakan di Aula Bappeda.

Keberadaan masyarakat adat oleh pemerintah RI diakui dalam UUD 1945 terutama pada pasal 18 B ayat (2) yang berbunyi negara mengakui keberadaan masyarakat hukum adat dan hak-haknya, dengan batasan : sepanjang masih hidup, sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsif NKRI dan diatur dengan undang-undang.

Selain itu didalam pasal 28 I ayat (3) menyebutkan bahwa identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan pradaban. (beritasampit.co.id)