Korban CU EPI Bertambah, Kali Ini Pasutri Laporkan Tuntut Pengembalian Dana

FOTO: AUL/BS -Tim Penasehat Hukum korban CU EPI Suriansyah Halim, Endas, Asida dan Devi Dwi Subantri

Editor : Maulana Kawit

PALANGKA RAYA– Setelah salah satu anggota CU Eka Pambelum Itah (EPI) melaporkan CU EPI Cabang Sampit untuk meminta pertanggungjawaban. Kali ini Pasangan Suami Istri (Pasutri) Willem dan Eva melaporkan hal serupa ke Polres Sampit.

“Kita laporkan atas dugaan pemalsuan laporan keuangan, penggelapan dan penipuan yang dilakukan pengurus CU EPI Cabang Sampit dan siapa saja yang terlibat,” Kata Penasehat Hukum korban, Suriansyah Halim, Senin ( 21/10/2019)

Halim sapaan akrabnya, menjelaskan korban Eva sendiri sudah menjadi anggota CU sejak tujuh tahun sedangkan Willem sudah 10 Tahun. Korban mengaku merasa dirugikan setelah uang mereka sekitar Rp 1 Miliar lebih tidak jelas laporan keuangannya.

BACA JUGA:   Bekas Dermaga Gudang Gembor Sampit Dikeluhkan Warga Sering Digunakan Pesta Miras dan Mesum Pasangan Sejoli

“Sebenarnya kami simple saja, uang korban dikembalikan selesai namun Hingga saat ini tidak ada pengembalian,” lanjutnya.

Ketika didampingi, Endas, Devi Dwi Subantri dan Asida. Ia juga mempertanyakan larinya uang sekitar Rp 30 Miliar hasil pelunasan dari para nasabah atas pinjaman selama tiga tahun yakni 2017, 2018 dan 2019, yang lebih mengejutkan pada tahun tersebut juga pihak CU EPI yang merupakan tim penyehatan dengan manajemen yang berbeda dari sebelumnya masih saja meminjamkan uang kepada nasabah.

BACA JUGA:   Merantau ke Sampit Ingin Buka Usaha, Pasutri Ini Malah Jadi Korban Penipuan

“Seharusnya mereka melunasi uang para nasabah sebelumnya bukan malah mengeluarkan pinjaman baru,” Tegasnya.

Bahkan pinjaman barunya pun mencapai Rp 6 miliar. Itu yang menjadi pertanyaan pihaknya selama ini, tidak sampai situ saja, ketika dimintai data siapa saja yang meminjam, pihaknya tidak memberi tahu.

“Setidaknya mereka memberikan data tersebut agar kita cocokan benar tidak meminjam. Atau jangan-jangan laporan tersebut fiktif,” pungkasnya.

(aul/beritasampit)