Masyarakat Hukum Adat Dibeberapa Desa Telah Di Identifikasi

Sosialisasi : ENN/BS - Wakil Bupati Sukamara H Ahmadi saat membuka sosialisasi pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) dalam rangka upaya perlindungan dan konservasi sumber daya alam dan lingkungan yang dilaksanakan di Aula Bappeda, Senin (21/10/2010).

SUKAMARA – Wakil Bupati Sukamara H Ahmadi mengatakan bahwa Penkab Sukamara melalui Dinas Lingkungan Hidup setempat telah melakukan identifikasi keberadaan masyarakat hukum adat (MHA) dibeberapa desa.

Desa yang telah diidentifikasi adalah Desa Kenawan, Semantun, Desa Karta Mulya dan Desa Natai Sedawak serta Desa Nibung Terjun.

“Dari hasil identifikasi tersebut diperoleh hasil bahwa di beberapa desa masih kita temui hutan yang masih terjaga, serta masyarakat hukum adat yang memiliki kearifan lokal terkait dengan upaya perlindungan dan konservasi sumber daya alam dan lingkungan,” terang Ahmadi saat membuka sosialisasi pengakuan Masyarakat Hukum Adat di Bappeda Sukamara, Senin (21/10/2019).

BACA JUGA:   Petani di Pesisir Sukamara Mulai Panen Padi

Ahmadi mengatakan bahwa sejalan dengan misi pembangunan jangka menengah daerah Kabupaten Sukamara tahun 2018-2023 yaitu mendorong kemandirian ekonomi yang berbasis sumber daya alam lokal.

“Pembangunan berbasis sumber daya alam lokal seperti pertanian perikanan, industri dan pariwisata dengan memperhatikan kualitas lingkungan hidup,” terang Ahmadi.

Pemerintah Kabupaten Sukamara melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat menggelar sosialisasi pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) dalam rangka upaya perlindungan dan konservasi sumber daya alam dan lingkungan yang dilaksanakan di Aula Bappeda, Senin (21/10/2010).

BACA JUGA:   Pemkab Sukamara Gelar Musrenbang RPJMD Tahun 2025-2045

Keberadaan masyarakat adat oleh pemerintah RI diakui dalam UUD 1945 terutama pada pasal 18 B ayat (2) yang berbunyi negara mengakui keberadaan masyarakat hukum adat dan hak-haknya, dengan batasan : sepanjang masih hidup, sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsif NKRI dan diatur dengan undang-undang.

Selain itu didalam pasal 28 I ayat (3) menyebutkan bahwa identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan pradaban. (beritasampit.co.id)