Nyambi Jual Sabu, 20 Tahun Penjara Menanti Tukang Tambal Ban

Editor : Maulana Kawit

PANGKALAN BUN – Pemuda berinisial MH (23) warga Desa Makarti Jaya, Kecamatan Pangkalan Lada Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) terancam hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 8 Milliar lantaran kepadapatan nyimpan sabu seberat 0,61 gram.

Kapolres Kobar AKBP Arie Sandy Zulkarnain Sirait melalui Kapolsek Pangkalan Lada Iptu M Nasir mengatakan, aksi tersangka MH mulai tercium saat bengkel milik tersangka yang biasa dipergunakannya untuk mencari nafkah sehari-hari dimanfaatkan untuk menyimpan sabu.

BACA JUGA:   Polisi Masih Kejar Mobil Pelaku Tabrak Lari Bocah, Satu Dirujuk ke Palangka Raya

Hal ini bermula dari informasi dari masyarakat yang merasa resah terhadap aktifitas pelaku yang sering melakukan transaksi barang haram tersebut.

Setelah dilakukan penggeledahan, didalam gudang bengkel tambal ban milik tersangka ditemukan barang bukti berupa satu buah tempat minyak rambut yang didalamnya terdapat dua buah plastik klip kecil yang berisii kristal putih yang diduga sabu dengan berat kotor keseluruhan 0,61 gram dan uang tunai Rp. 500.000,-.

BACA JUGA:   Aksi Gendam Jelang Idulfitri Mulai Bergentayangan di Sampit

“Tersangka dan barang bukti diamankan Polsek Pangkalan Lada guna pemeriksaan lebih lanjut,”Iptu M Nasir.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 8 milyar rupiah.

(Man/beritasampit).