Pengakuan Ketua RT Soal Irwannur Latubual, Ngakunya Anggota Paspampres

Irwannur Latubual. Dok: Istimewa

JAKARTA— Irwannur Latubual yang telah ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam dan menghalangi lintasan tamu negara jelang pelantikan presiden ternyata pernah mengaku sebagai Anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) dan Pejabat Badan Intelijen Negara (BIN).

Hal itu diungkapkan Ketua RT 014/002 Kampung Setu Kelurahan Bintara Jaya, Bekasi Barat, Muhammad Ridwan, Senin, (21/10/2019).

“Ngaku pejabat, dinas di BIN atau Paspampres gitu. Benar atau engganya saya kurang tahu juga ya,” kata Ridwan seperti dikutip dari Warta Kota Live.

Ridwan bilang sosoknya Irwan tidak terbuka, orangnya tertutup, karena jarang berkomunikasi dengan tetangga.

“Orangnya tertutup, rumah yang dia tempati juga bukan rumah dia sendiri. Dia ngontrak di sini sudah 3 tahunan,” ujar Muhammad Ridwan.

Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan bahwa hingga kini penyidik kepolisian sedang mendalami rekam jejak Irwannur Latubual terkait dugaan kasus tindak pidana lain.

“Apakah selama ini dia (Irwannur) melakukan penipuan. Sedang kita cari ya, kita sedang dalami,” pungkas Argo Yuwono.

Atas perbuatannya, Irwannur Latubual dijerat pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam, dengan ancaman pidana 10 Tahun.

(dis/beritasampit.co.id)