Pengakuan Masyarakat Hukum Adat di Sukamara Disosialisasikan

Sosialisasi : ENN/BS - Wakil Bupati Sukamara H Ahmadi saat membuka sosialisasi pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) dalam rangka upaya perlindungan dan konservasi sumber daya alam dan lingkungan yang dilaksanakan di Aula Bappeda, Senin (21/10/2010).

SUKAMARA – Pemerintah Kabupaten Sukamara melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setenpat menggelar sosialisasi pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) dalam rangka upaya perlindungan dan konservasi sumber daya alam dan lingkungan yang dilaksanakan di Aula Bappeda, Senin (21/10/2010).

Keberadaan masyarakat adat oleh pemerintah RI diakui dalam UUD 1945 terutama pada pasal 18 B ayat (2) yang berbunyi negara mengakui keberadaan masyarakat hukum adat dan hak-haknya, dengan batasan : sepanjang masih hidup, sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsif NKRI dan diatur dengan undang-undang.

BACA JUGA:   Pemkab Sukamara Salurkan Bansos untuk Warga di Kecamatan Jelai

Selain itu didalam pasal 28 I ayat (3) menyebutkan bahwa identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan pradaban.

Wakil Bupati Sukamara H Ahmadi saat membuka sosialisasi mengatakan bahwa penduduk Kabupaten Sukamara yang heterogen dan penduduk asli Kalimantan Tengah axalah masyarakat adat Dayak.

“Sebagaimana kesepakatan Dewan Adat Dayak bahwa masyarakat adat dayak di Kabupaten Sukamara terbagi menjadi dua yaitu dayak daratan dan dayak pesisir,” jelas Ahmadi saat membuka sosialisasi pengakuan MHA.

BACA JUGA:   Empat TPS3R dan Tiga Bank Sampah Kelola Sampah di Sukamara

Ahmadi menerangkan bahwa berdasarkan amanat UUD 1945, Pemerintah Daerah wajib mengakui keberadaan masyarakat hukum adat baik terhadap masyarakatnya maupum hak-haknya sepanjang todak bertentangan dengan prinsip NKRI.

“Salah satu upaya yang telah kita lakukan adalah dengan membentuk panitia masyarakat hukum adat Kabupaten Sukamara nomor : 188.45/346/2019 yang brtugas untuk melakukan identifikasi masyarakat hukum adat,” tukas Ahmadi. (beritasampit.co.id)