Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Pertahankan Kelestarian Hutan

SUKAMARA – Wakil Bupati Sukamara H Ahmadi menginginkan seluruh perangkat adat, desa dan seluruh stakeholder di Bumi Gawi Barinjam untuk ikut berperan serta secara nyata dalam upaya perlindungan dan konservasi sumber daya alam dan lingkungan terutama kawasan hutan yang masih ada.

“Khususnya hutan lindung yang terus berkurang dan di Kalimantan Tengah terburuk ke dua, ini adalah secercah harapan kita dengan hukum adat untuk kembali mengkonservasi hutan,” jelas Ahmadi usai membuka sosialisasi pengakuan Masyarakat Hukum Adat di Bappeda Sukamara, Senin (21/10/2019).

BACA JUGA:   Pemkab Sukamara Launching Sistem Pembayaran Pajak Daerah Melalui Virtual Account

Ahmadi mengharapkan para tokoh adat, perangkat desa dan seluruh stakeholder dapat mempertahankan kelestarian hutan-hutan di Sukamara termasuk masyarakat hukum adat.

“Dengan adanya pengakuan hukum adat ini kita berharap dapat mempertahankan kelestarian hutan-hutan kita termasuk masyatakat adat yang juga menjaga hutan selama ini,” jelas Ahmadi.

Pemerintah Kabupaten Sukamara melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setenpat menggelar sosialisasi pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) dalam rangka upaya perlindungan dan konservasi sumber daya alam dan lingkungan yang dilaksanakan di Aula Bappeda, Senin (21/10/2010).

BACA JUGA:   Pemkab Sukamara Gelar Musrenbang RPJMD Tahun 2025-2045

Keberadaan masyarakat adat oleh pemerintah RI diakui dalam UUD 1945 terutama pada pasal 18 B ayat (2) yang berbunyi negara mengakui keberadaan masyarakat hukum adat dan hak-haknya, dengan batasan : sepanjang masih hidup, sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsif NKRI dan diatur dengan undang-undang.

Selain itu didalam pasal 28 I ayat (3) menyebutkan bahwa identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan pradaban. (beritasampit.co.id)