Tujuh Pj Kades di Katingan Dilantik, Berikut Daftarnya?

PELANTIKAN PEJABAT KADES : IST/BS - Bupati Katingan Sakariyas, SE saat melantik sebanyak tujuh orang Pj Kades, di aula Bappelitbang Katingan, Senin (21/10/2019).

Editor : Maulana Kawit

KASONGAN – Bupati Katingan Sakariyas, melantik sebanyak 7 orang Pejabat Kepala Desa, di aula Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan (Bappelitbang) Katingan, Senin, 21/10/2019.

Pelantikan menjelang pelaksanaan pemilihan kepala desa atau pilkades serentak tahun 2019 tersebut, dikarenakan masa jabatan kepala desa di 7 desa itu telah habis, sehingga dilakukan pelantikan agar tidak terjadinya kekosongan sebagai pejabat sementara kepala desa.

7 orang penjabat Kepala Desa yang dilantik ini, yaitu (Madie) sebagai Pj Kepala Desa Tumbang Manggu Kecamatan Sanaman Mantikei, dan (Ato) sebagai Pj Kepala Desa Tumbang Marak Kecamatan Katingan Tengah, serta (Kaswandie) Pj Kepala Desa Tumbang Lawang Kecamatan Pulau Malan.

BACA JUGA:   Petugas Pemilu KPU dan Bawaslu di Katingan Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Kemudian, (Setiawan) sebagai Pj Kades Tumbang Baraoi Kecanatan Petak Malai, (Salundik) Pj Kepala Desa Handiwung Kecamatan Tasik Payawan, (Henrik Pario) sebagai Pj Kepala Desa Petak Bahandang Kecamatan Tasik Payawan dan (Heriawatie) sebagai Pj Kepala DesaTalingke. Ketujuh penjabat kepala desa ini diambil dari unsur aparatur sipil negara di wilayah kecamatan setempat.

Dalam kesempatan itu, Bupati Katingan Sakariyas, menyampaikan bahwa pengangkatan pejabat kepala desa ini sebagai suatu tindak lanjut atas berakhirnya masa bakti kepala desa sebelumnya.

BACA JUGA:   Pj Bupati Katingan Terima Pengharagaan Sertifikat Bebas Frambusia dari Kementerian Kesehatan RI

Sedangkan proses pengangkatan pejabat kepala desa telah diatur dalam undang-undang nomor 6 tahun 2014 tetang peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang pelaksanaan undang-udang nomor 6 tahun 2014 tentang desa pasal 54, 55 dan 56.

Dimana Bupati/Wali Kota mengangkat pegawai negeri sipil pemerintah daerah kabupten/kota sebagai pejabat kepala desa sampai terpilihnya desa yang baru.

“Saya berharap kepada penjabat kepala desa yang baru dilantik agar dapat memperhatikan kedudukan, tugas dan fungsi serta wewenangnya sebagai penjabat kepala desa,” pungkasnya.

(ar/beritasampit)