Berikut Ini Fungsi KPSAM Dalam Pengelolaan Air Minum

Pelatihan : ENN/BS - Pamsimas III saat memberikan pelatihan kepada kelompok Pengelola Sistem Penyediaan Air Minum di Gedung Gawi Barinjam, Selasa (22/10/2019)

SUKAMARA – Kelompok Pengelola Sistem Air Minum (KPSAM) memiliki fungsi untuk mengorganisir pelestarian sumber daya air.

District Coordinator Pamsimas Kabupaten Sukamara, Rindawati menerangkan bahwa KPSPAM merupakan unit otonom atau mempunyai kewenangan untuk mengatur dan mengelola kegiatan serta organiasi secara internal.

“KPSAM ini memiliki beberapa fungsi, termasuk pengetahuan masyarakat tentang kelestarian sumber air,” jelas Rindawati, usai kegiatan pembukaan kegiatan pelatihan bagi kelompok penyediaan air minum di Gedung Gawi Barinjam, Selasa (22/10/2019).

Rindawati menerangkan bahwa KPSAM juga berfungsi merealisasikan kegiatan yang tertuang dalam RKM, yang berkaitan dengan tahap pascakontruksi dan PJM Pro-aksi.

“Dengan mengetahui fungsinya, diharapkan masyarakat yang tergabung dalam KPSAM ini dapat melaksanakan tugas dan fungsinya,” kata Rindawati

Kelompok Pengelola Sistem Air Minum lanjut Risndawati berfungsi juga untuk memberikan masukan terhadap rencana operasional dan pemeliharaan untuk sarana terbangun, seperti rencana besar iuran air dan proses pengelolaan keuangan.

“Mereka juga harus mengelola pelayanan air minum dan sanitasi sesuai kesepakatan masyarakat, serta mengorganisasi masyarakat untuk pelaksanaan pemeliharaan dan perbaikan, terutama jika dalam jumlah dan volume yang besar,” ujarnya.

“Meskipun begitu, KPSPAM masih tetap di bawah koordinasi dan pembinaan pemerintah desa,” tukas Rindawati. (beritasampit.co.id)