Bersihkan Tumpukan Pasir di Jalan, Dishub Barsel Ancam Cabut Ijin Usaha Galian C

Nampak persimpangan jalan dermaga jelapat banyak tumpukan material yang berserakan di bahu kiri jalan.            

Editor : Maulana Kawit

BUNTOK – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) perintahkan, para pengusaha ijin galian C yang beraktifitas di area Dermaga Jelapat Kelurahan Jelapat agar tidak ngeyel.

Untuk rutin, membersihkan tumpukan material pasir yang berserakan tepat dipersimpangan jalan depan dermaga jelapat tersebut.

“Pasalnya, selama ini sisa-sisa material pasir tersebut jarang dibersihkan sehingga sangat membahayakan bagi pengguna jalan yang melintas diruas persimpangan jalan tersebut,”kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Barsel Ir Daud Danda kepada beritasampit.co.id saat dikonfirmasi diruang kerjanya Selasa (22/10/2019).

Menurut Daud Danda, selain itu juga berdasarkan laporan dari masyarakat pengguna jalan yang melintas menyebutkan bahwa tumpukan pasir yang berserakan tersebut bahkan hingga ditengah jalan persis persimpangan arah menuju kota buntok dan arah menuju desa danau sadar.

“Bahkan juga, persimpangan ruas jalan dermaga jelapat tersebut sering kali pengguna jalan terjatuh akibat banyaknya tumpukan pasir yang jarang dibersihkan oleh pengusaha galian C padahal aktifitas usaha mereka diarea dermaga jelapat,”bebernya.

Dikatakan Daud Danda, sebelumnya pihak Kantor Kelurahan Jelapat sudah memasang Baner peringatan dipersimpangan jalan tujuannya agar pengguna jalan yang melintasi persimpangan jalan supaya berhati-hati.

Akan tetapi, persimpangan jalan tersebut baik di kiri dan kanan bahu jalan bahkan hingga ditengah jalan selalu berserakan material pasir oleh sebab itu.

“Kita tetap menghimbau, akan kesadarannya untuk selalu menyirami persimpangan jalan dermaga jelapat tersebut maksimal tiga kali dalam satu minggu,”ujarnya.

Bilamana himbauan ini tidak diindahkan lanjutnya, maka Dishub Barsel akan mengambil langkah pertama akan memberikan surat teguran dan apabila tetap tidak dilaksanakan.

“Maka dengan tegas, diberikan sanksi berupa pencabutan ijin usaha mereka yang beroperasi didermaga jelapat tersebut,”pungkas Daud Danda.

(ded/beritasampit)