DPRD dan Penko Palangka Raya Gelar Rapat Singkronisasi Judul Raperda

Ketua Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya, Riduanto

PALANGKA RAYA-Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya dengan pihak eksekutif menggelar rapat singkonisasi judul rancangan peraturan daerah atau Raperda untuk dibahas tahun 2020 yang berlangsung di ruang rapat Kantor DPRD setempat, Selasa (22/10/2019).

Menurut Ketua Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya, Riduanto, sebelum singkronisasi antara eksekutif dan legislatif, terlebih dulu dilakukan rapat dengan pihak Pemerintah Kota atau Pemko Palangka Raya dalam rangka menjaring pokok-pokok pikiran tentang rencana judul-judul Raperda yang akan diajukan tahun 2020.

“Dari hasil penjaringan tersebut ada enam kemungkinan judul. Sementara di pihak Pemko pada sorenya juga melakukan rapat dan lalu muncul surat pada hari ini terhadap penetapan judul-judul dari mereka. Inilah yang kami singkronkan dan sandingkan hari ini, antara judul yang diajukan Pemko dan DPRD,” jelas Riduanto saat dibincangi awak media.

Namun ternyata, lanjut Politisi PDI Perjuangan ini, judul pokok pikiran yang ada di DPRD Kota Palangka Ray hasil rapat di Bapemperda ternyata juga ada tiga judulnya dobel dengan judul yang ditetapkan di Pemko Palangka Raya.

“Sebenarnya berdasarkan peraturan dan perundang-undangan, kalau judul Raperda yang akan dibahas terjadi kesamaan antara DPRD dengan pihak Pemko yang dikalahkan. Akan tetapi karena kami (DPRD, red) menjaring banyak judul hingga sampai enam, sementara untuk penganggaran di Bapemperda hanya untuk tiga judul, sehingga judul yang dobel diserahkan ke Pemko,” tukasnya.

Adapun enam judul Raperda yang akan dibahas pada tahun 2020 diantaranya; judul Raperda tentang Pemekaran Kecamatan dan Kelurahan, tentang Ketertiban Umum, tentang Penyandang Disabilitas dan Usia Lanjut dan tentang Perlindungan Konsumen Terkait Makanan.

“Judul Raperda tentang Pemekaran Kecamatan Kelurahan, tentang Ketertiban Umum dan satunya saya lupa diserahkan ke Pemko. Sedangkan tiga judul, tentang Penyandang Disabilitas dan Usia Lanjut, tentang Perlindungan Konsumen Terkait Makanan dan satunya saya juga lupa, akan dibahas di Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya sebagai Raperda inisiatif dewan,” rincinya.

(gra/beritasampit.co.id)