DPRD Kapuas Usulkan Kenaikan Tunjangan Perumahan dan Transposrtasi

KUALA KAPUAS – Badan anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Kapuas menggelar rapat dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) setempat, Selasa (22/10/2019). Rapat yang berlangsung di ruang gabungan, dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kapuas Yohanes.

Yohanes mengatakan bahwa tersebut membahas revisi Peraturan Bupati Kapuas Nomor 44 tahun 2017 tentang tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi pimpinan dan anggota DPRD.

“Kesepakatan dirapat banggar tadi merubah atau merevisi Perbup 44, disesuaikan dengan kondisi saat ini. Karena perbup yang ada itu kan sudah lama tahun 2017,” ujarnya.

Lanjut politisi PDIP ini, usulan kenaikan tunjangan untuk wakil rakyat ini pun mendapat respon positif dari TAPD Pemkab Kapuas.

Untuk besaran nilai kenaikan kedua tunjangan yang diusulkan tersebut, selanjutnya akan dikaji disesuaikan dengan kondisi kemampuan keuangan daerah.

Berdasarkan Perbup 44 tahun 2017 besaran tunjangan perumahan untuk Ketua DPRD Kapuas sebesar Rp 10 juta perbulan, untuk wakil ketua sebesar Rp 8,5 juta perbulan, untuk anggota sebesar Rp 7,7 juta perbulan.

Sedangkan tunjangan transportasi untuk Ketua DPRD Kapuas sebesar Rp 14 juta perbulan, wakil ketua Rp 13,5 juta perbulan dan anggota dewan Rp 13 juta perbulan.

(irfan/beritasampit.co.id)