Ini Tiga Fungsi UU Tentang Pesantren Menurut Kemenag

HARI SANTRI : JMY/BS - Apel memperingati hari santri ke 4 di halaman pemda Kotim

Editor : Maulana Kawit

SAMPIT – Apel dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional (HSN) 2019 yang ke 4 tahun, dilaksanakan oleh pemerintah daerah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) di halaman kantor pemda Kotim. Selasa (22/10/2019)

Pada apel itu diikuti oleh seluruh pondok pesantran di Kotim dengan ratusan perwakilan. Pembacaan sambutan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama (Kemenag), Nur Kholis Setiawan, dibacakan oleh Wakil Bupati Kotim, HM Taufiq Mukri.

BACA JUGA:   Pelni Tambah Dua Kapal Layani Mudik Lebaran Tujuan Sampit ke Surabaya dan Semarang

“Akhirnya kita juga patut bersyukur karena dalam peringatan Hari Santri Tahun 2019 ini terasa istimewa dengan hadirnya Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Dengan Undang-Undang tentang Pesantren ini memastikan bahwa pesantren tidak hanya mengembangkan fungsi pendidikan, tetapi juga mengembangkan fungsi dakwah dan fungsi pemberdayaan masyarakat,” kata Taufik saat membacakan sambutan

BACA JUGA:   Pembangunan Mall Jalan Lingkar Utara Distop

Dengan Undang-Undang ini negara hadir untuk memberikan rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi kepada pesantren dengan tetap menjaga kekhasan dan kemandiriannya. Dengan Undang-Undang ini pula tamatan pesantren memiliki hak yang sama dengan tamatan lembaga lainnya.

(jmy/beritasampit)