Meresahkan Warga, Warung Esek-Esek Terpaksa Dibongkar

PEMBINAAN : IST/BS - Petugas Satpol PP Kotim dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP memberikan pembinaan kepada pemilik warung.

Editor : Maulana Kawit

SAMPIT – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terpaksa harus membongkar warung remang-remang yang diduga dijadikan tempat esek-esek. Di jalan Soekarno, Kecamatan Ketapang, Sampit, Selasa (22/10/2019) pagi.

Kepala Satpol PP Kotim, Fuad Siddiq mengungkapkan bahwa pembongkaran warung remang-remang di kawasan tersebut bukan yang pertama kali. Karena sebelumnya juga pernah, diberikan pembinaan sebelum dilakukan pembongkaran.

“Kita melaksanakan kegiatan sesuai dengan perintah yang berlaku. Ada beberapa orang yang masih melakukan kegiatan yanv melanggar aturan perda nomor 3 tahun 2018. Sehingga pada pelaksanaan kita sudah menyurati beberapa kali ternyata ada 3 warung remang-remang yang masih berdiri,” sebut Fuad Siddiq

Sebelum dibongkar, pihaknya telah menyurati pemilik warung untuk secepatnya menertibkan. Pasalnya, diduga aktifitas di warung tersebut digunakan tempat esek-esek.

“Sebelumnya kita disurati oleh masyarakat yang dekat sini, bahwa ada yang praktek cukup meresahkan. Yaitu warung yang diguga dijadikam tempat esek-esek. Hal ini lah kenapa kami turun lagi,” terangnya

Sebanyak empat warung remang-remang itu terpaksa dibongkar. Namun, hanya sisanya saja. Karena saat di lapangan sudah dibongkar sendiri oleh pemilik warung.

Ia berharap, tidak ada lagi tempat-tempat terselubung semacam itu. Pihaknya juga akan melakukan patroli dan menindak tegas segala pelanggaran dengan aturan yang berlaku.

(jmy/beritasampit.co.id)