400 Gram Sabu Dimusnahkan BNNP Kalteng

MUSNAHKAN - Kabid Pemberantasan BNNP Kalteng AKBP I Made Kariada ( tengah) saat pemusnahan

Editor: Akhiruddin

PALANGKA RAYA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng), memusnahkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 400 gram di Kantor BNNP Kalteng, Rabu (23/10/2019).

Barang bukti narkotika tersebut, merupakan hasil tangkapan BNNP Kalteng pada 21 September 2019 lalu.

Kedua kurir sabu yang merupakan jaringan bandar Sabu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2A Palangka Raya itu berinisial MB dan HS diciduk di Pos Polisi Lalu Lintas di Jalan Trans Kalimantan Desa Taruna Kecamatan Jabiren Kabupaten Pulang Pisau Kalteng.

Barang ini dibawa dari Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kasel) rencananya akan dibawa ke Kabupaten Gunung Mas menggunakan 1 unit mobil Innova. Sabu dengan berat kotor 400 gram tersebut.

Kedua tersangka berprofesi sebagai pekerja serabutan. Berdasar keterangan yang didapatkan petugas, MB dan HS membawa sabu itu atas perintah seorang yang berinisial FH, salah satu narapidana Lapas Kelas dua A Palangka Raya.

Kepala BNNP Kalteng, Marudut Hutabarat melaluai Kabid Pemberantasan BNNP Kalteng, AKBP I Made Kariada mengatakan, adapun latar belakang diselenggarakan kegiatan ini pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu.

“Untuk memenuhi persyaratan dalam perlakuan terhadap barang bukti narkotika jenis sabu yang telah berhasil di sita oleh petus BNNP Kalteng saat ini,” tegas Made.

Made menambahkan, selain itu, momen ini juga dapat digunakan sebagai kesempatan berkoordinasi bersinergi antara penegak hukum yang ada di Kalteng.Agar selalu berkomitmen kuat dalam upaya penegakan hukum.

“Peredaran gelap nerkotika masih marak terjadi meskipun sangsi telah di atur jelas dalam Udang-Udang nomor 35 tahun 2009,” pungkasnya.

(aul/beritasampit.co.id)