Bongkar Kasus PDAM Kapuas, Kejati Kalteng Terus Panggil Saksi

Editor. : Maulana Kawit

PALANGKA RAYA – Kasus dugaan pidana korupsi Pertanggujawaban penggunaan dana penyertaan modal tahun 2016 hingga tahun 2018 yang lalu di Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Kabupaten Kapuas terus bergulir.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) terus melakukan pengembangan kasus dengan cara melakukan pemanggilan terhadap beberapa orang saksi yang diduga terlibat dikasus yang merugikan negara ini.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Kepala Seksi Penyidikan Kejati Kalteng Rahmad Isnaini saat dikonfirmasikan awak media di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya, Kamis (24/10/2019).

Dari delapan orang saksi yang dipanggil oleh penyidik Korps Adhyaksa tersebut, lima diantaranya, yakni SY mantan Kepala BPKAD Kabupaten Kapuas, AA Anggota Komisi dua DPRD Kapuas, Kasubag Perundangan-undangan S, internal PDAM, Ketua Dewan DPRD dan mantan Sekwan Kapuas S.

Dua diantaranya tidak hadir alias mangkir dari panggilan penyidik Salah satunya merupakan pegawai PDAM dan satunya meninggal Dunia.

“Hari ini kita panggil enam orang saksi lagi terkait Pertanggujawaban penggunaan dana penyertaan modal tahun 2016 hingga tahun 2018 yang lalu,” bebernya.

(aul/beritasampit)