DPRD Palangka Raya Tetapkan Rencana Kerja  Tahun 2020

Ketua Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya, Riduanto

PALANGKA RAYA-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Darah atau DPRD Kota Palangka Raya menyetujui rencana kerja dewan tahun 2020. Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna ke 13 masa sidang I tahun sidang 2019/2020 yang berlangsung, Kamis (24/10/2019).

Ketua Badan Pembentukan Perda atau Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya, Riduanto mengatakan, maksud disusunya rencana kerja tahun 2020, yaitu sebagai pedoman bagi sekretariat dewan dalam menyusun dokumen rencana dan anggaran sekretariat daerah untuk tahun anggaran 2020.

Rencana kerja DPRD Kota Palangka Raya tahun 2020, lanjut Riduanto, yaitu memiliki dua program prioritas yang terdiri dari 19 kegiatan. Pertama, progran prioritas memilkki 6 program, yaitu program pengkajian pembentukan prodak hukum daerah, persidangan dan humas.

Seadangkan kegiatan lanjutnya, yaitu tetdiri beberapa item, diantaranya: a. penyusunan rancangan peraturan dan perundang-undangan; b.pembahasan rancangan peraturan daerah; c. evaluasi pelaksanan Perda; d.penyusunan program kerja dan evaluasi kinerja legislatif; e.pelantikan anggota DPRD Kota Palangka Raya;

Berikutnya, f. peningkatan kinerja risalah dan rapat; g. kehumasan dan keprotokoler; k. peningkatan kerja pimpinan DPRD; i. pertemuan nasional atau rapat regional bagi pimpinan dan anggota DPRD; j. penyedian jasa publikasi surat kabar dan majalah.

Sedangkan untuk program peningkatan kapasitas lembaga DPRD, penganggaran dan pengawasan jelasnya, yaitu terdiri dari beberapa item kegiatan, seperti: a. peningkatan kapasitas pimpinan dan anggota DPRD; b. kunjungan pimpinan dan anggota keluar daerah; c. medical check up anggota DPRD; d. tahapan penganggatan APBD beserta perlengkapannya.

Berikutnya, e. kunjungan kerja DPRD dalam daerah; f. penguatan atas tindak lanjut pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah; g. pengawasan dan penananganan atas pengaduan masyarakat; h. peningkatan kinerja pada badan kehormatan; i. reses dan penyusunan pokok pikiran.

“Kita harapkan dengan selesainya penyusunan rencana kerja ini dapat segera ditindak lanjuti agar menjadi pedoman yang jelas bagi DPRD Kota Palangka Raya dalam melaksanakan program dan kegiatan,” jelasnya.

(gra/beritasampit.co.id)