Murni Kriminal, Proses Hukum Kasus Pengeroyokan Tetap Berjalan

BERSAMA : IM/BS — Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel (tengah), bersama kedua orang tua korban sebelah kanannya setelah melakukan pertemuan di ruang kerjanya.

Editor: Maulana Kawit

SAMPIT – Menindaklanjuti kasus pengeroyokan terhadap dua orang pemuda, proses hukum terhadap sembilan orang pelaku pengeroyokan di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), akan tetap berjalan walau sudah ada janji perdamaian.

“Kasusnya tetap kami proses, para pelaku yang berjumlah sembilan orang yang telah melakukan pengeroyokan sudah ditahan dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ucap Kapolres Kotim, AKBP Mohammad Rommel, Kamis, 24 Oktober 2019.

BACA JUGA:   Kasus Tindak Pidana Kejahatan Oknum Kades Runtu Paling Unik di Provinsi Kalteng

Di katakan Kapolres, tindakan ke sembilan orang pemuda (red-pelaku), murni tindak kriminal. Tidak ada kaitan dengan suku, agama, ras, dan golongan. Dan jangan sampai ada yang menyebarkan isu-isu yang bisa menganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (Kambtibmas).

“Sekali saya sampaikan peristiwa itu murni tindak kriminal, para korban sudah kami pertemukan dengan keluarganya dan mereka dalam kondisi sehat,” kata Rommel.

BACA JUGA:   Garong Sawit Disuplai Sabu oleh Pengedar

Orang nomor satu di Polres Kotim ini berharap kepada masyarakat di Kota Sampit agar tidak mudah terpancing dengan isu yang tidak benar adanya, jikapun ada harus disaring dengan jelas dan langsung dipercaya apalagi ada informasi rawan yang dapat memancing keributan.

(im/beritasampit).