Obat Kadaluarsa Bernilai Ratusan Juta Milik RSUD Sukamara Dimusnahkan

Foto : ENN/BS - Obat dan bahan habis pakai yang kadaluarsa dan rusak bernilai ratusan juga dengan berat mencapai 2,6 ton milik RSUD Sukamara akan dimusnahkan.

SUKAMARA – Setidaknya 2,6 ton Obat kadaluarsa dan rusak bernilai ratusan juta milik RSUD Sukamara dimusnahkan.

Pemusnahan obat kadaluarsa dan bahan habis pakai telah melalui proses pemilihan, pemeriksaan, penyimpanan serta penetapan obat-obatan dan alat kesehatan habis pakai.

“Adapun obat dam bahan habis pakai yang dimusnahkan merupakan obat dengan masa expire date tahun 2017 senilai Rp 180 juta lebih dan tahun 2018 senilai 681 juta,” terang Direktur RSUD Sukamara, dR. Eflin Sianipar, Kamis (24/10/2019).

BACA JUGA:   Pj Bupati Sukamara Akan Tingkatkan Kemampuan Fisik dan Mental ASN dengan Pembekalan Secara Militer 

Eflin Sianipar menerangkan bahwa volume berat obat dan bahan obat habis pakai yang akan dimusnahkan mencapai 2,6 ton dan akan diangkut menggunakan transportir PT. Mitra Hijau yang selanjutnya dikirim ke pihak pengelola limbah sesuai dengan perjanjian kerjasama.

“Salah satu rangkaian pemusnahan obat dan bahan habis pakai yang dilakukan hari ini adalah penandatanganan berita acara serah terima obat kadaluarsa yang disaksikan oleh seluruh tim pemusnahan,” jelas Eflin.

Sementara itu, Sekda Sukamara, Sutrisno menerangkan bahwa RSUD Sukamara berusaha mengamankan obat dan bahan habis pakai yang telah rusak dan kadaluarsa dengan tujuan mewujudkan perlindungan kepada masyarakat dari bahaya yang disebabkan penggunaan obat dan bahan habis pakai yang tidak tepat.

BACA JUGA:   Pasar Saik Sukamara Bakal Direnovasi dan Ditata

“Kegiatan ini dilaksanakan dengan memperhatikan prosedur dan tata laksana sesuai dengan peraturan yang berlaku dan disaksikan pihak terkait, baik dari instansi Pemkab Sukamara maupun instansi vertikal di Kabupaten Sukamara,” jelas Sutrisno. (beritasampit.co.id)