RSUD Sukamara Musnahkan Obat Kadaluarsa

Foto : ENN/BS - Acara pemusnahan obat kadaluarsa di RSUD Sukamara Kamis, (24/10/2019).

SUKAMARA – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sukamara menggelar pemusnahan sediaan obat dan bahan habis pakai.

Obat-obat yang dimusnahkan tersebut telah mencapai masa kadaluarsa dan dalam kondisi rusak sehingga harus dimusnahkan agar tidak menyebabkan masalah.

Dalam pemusnahan obat dan bahan habis pakai di RSUD Sukamara di hadiri oleh Sekda Sukamara, Sutrisno, Plt Kepala Dinas Kesehatan Sukamara, Amir Sapiyudin serta staf RSUD Sukamara.

BACA JUGA:   Penjabat Bupati Sukamara Bakal Lakukan Pembenahan Pasar Saik

“Obat dan alat kesehatan habis pakai merupakan suatu sediaan farmasi yang digunakan sebagai pencegahan, penyembuhan, pemulihan dan peningkatan kesehatan bagi masyarakat,” kata Sekda Sukamara, Sutrisno saat membuka pemusnahan obat kadaluarsa di RSUD Sukamara, Kamis (24/10/2019).

Sutrisno menerangkan bahwa RSUD Sukamara berusaha mengamankan obat dan bahan habis pakai yang telah rusak dan kadaluarsa dengan tujuan mewujudkan perlindungan kepada masyarakat dari bahaya yang disebabkan penggunaan obat dan bahan habis pakai yang tidak tepat.

BACA JUGA:   Pemkab Sukamara Gelar Musrenbang RPJMD Tahun 2025-2045

“Kegiatan ini dilaksanakan dengan memperhatikan prosedur dan tata laksana sesuai dengan peraturan yang berlaku dan disaksikan pihak terkait, baik dari instansi Pemkab Sukamara maupun instansi vertikal di Kabupaten Sukamara,” jelas Sutrisno. (beritasampit.co.id)