Tito Karnavian Jadi Mendagri Harus Bisa Cegah Korupsi di Daerah

Tito Karnavian (kiri). Dok: Istimewa

JAKARTA— Terpilihnya mantan Kapolri Jenderal (Purn) Tito Karnavian sebagai Menteri Dalam Negeri diingatkan agar tetap memegang prinsip otonomi daerah yang menekankan pola desentralisasi.

“Latar belakang sebagai penegak hukum diharapkan mampu melakukan upaya pencegahan korupsi di daerah-daerah,” kata Peneliti Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum (Puskapkum) Indra L Nainggolan, Kamis, (24/10/2019).

Menurut Indra, Mendagri harus tetap memasang prinsip dasar otonomi daerah yakni adanya densetralisasi kewenangan dari pusat ke daerah.

“Dalam penyelenggaran pemerintahan daerah, pemerintahan pusat dalam hal ini kemendagri tidak bersifat top down terhadap kepala daerah karena keberadaan otonomi daerah,” tuturnya.

BACA JUGA:   Legislator Golkar Apresiasi KPU RI Laksanakan Pemilu 2024 Dengan Damai

Indra berujar bahwa Mendagri juga tidak boleh menjadikan relasi pusat dan daerah berubah menjadi gaya di kepolisian yang sarat dengan sistem komando. Ada pembagian kewenangan yang rigid antar pusat dan daerah. Prinsip otonomi daerah harus tetap dalam jalur yang tepat.

Dosen di Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya ini juga berharap latar belakang Tito sebagai Kapolri dapat dimanfaatkan untuk melakukan pencegahan korupsi yang dilakukan oleh kepala daerah.

“Sejak KPK berdiri sudah ada 191 kepala daerah yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi. Hal ini harus menjadi perhatian serius Mendagri. Pencegahan korupsi di level daerah oleh pemerintah pusat tidak maksimal,” tandasnya.

BACA JUGA:   Mukhtarudin Dukung Jokowi yang Ingin Ketersediaan Harga Pangan Tetap Stabil Jelang Ramadhan

Selain masalah tersebut, Indra menyebutkan pesan Presiden mengenai penataan regulasi di level daerah juga harus dikonkretkan oleh Mendagri. Kewenangan pemerintah pusat dalam melakukan pengawasan dalam pembentukan regulasi di daerah harus lebih maksimal.

“Kewenangan executive preview yang dimiliki pemerintah pusat harus dimaksimalkan terhadap rancangan peraturan daerah (raperda) dan rancangan peraturan kepala daerah (raperkada),” pungkas Indra L Nainggolan.

(dis/beritasampit.co.id)