Walikota Palangka Sampaikan Jawaban Atas Pemandangan Umum Fraksi

PALANGKA RAYA-Penetapan program pembentukan peraturan daerah atau Propemperda Kota Palangka Raya ditetapkan melalui rapat paripurna ke 13 masa sidang I tahun sidang 2019/2020 yang berlangsung, pada Kamis (24/10/2019).

Rapat paripurna di pimpin Wakil Ketua II DPRD Kota Palangka Raya, Basirun B Sahepar dan dihadiri Wakil Walikota Palangka Raya, Umi Mastikah Sriosako beserta jajarannya dan juga di hadiri Anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Palangka Raya.

BACA JUGA:   HM Khemal Nasery Menentang Keras Rencana Pembongkaran Gedung KONI Kalteng 

Rapat paeipurna digelar dalam rangka Penetapan program pembentukan peraturan daerah atau Propemperda Kota Palangka Raya, yaitu penyampaian laporan Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya, Permintaan persetujuan DPRD dan Pembacaan keputusan.

Agenda kedua, penyampaian penjelasan atau jawaban Walikota Palangka Raya terhadap pemandangan umum frakai-fraksi DPRD Kota Palangka Raya tentang Nota Keuangan APBD Kota Palangka Raya tahun Anggaran 2020. Agenda ketiga, penetapan rencana kerja DPRD Kota Palangka Raya tahun 2020.

BACA JUGA:   Legislator Ini Minta Masyarakat Kalteng Tolak Rencana Pembongkaran Gedung KONI

(gra/beritasampit.co.id)