Ingin Maju Calon Bupati Perseorangan ?. Ini Penjelasan KPU Kotim

Siti Fathonah Purnaningsih

SAMPIT – Komisi Pemilihan Umum ( KPU)  Kabupaten Kotawaringin Timur  (Kotim) telah menetapkan  jumlah minimum dukungan persyaratan dan pesebaran pasangan calon perseorangan berdasarkan  rekapitulasi DPT Pemilu/Pemilihan Terakhir, pada tanggal 26 Oktober 2019.

Ketua KPU Kotim Siti Fathonah Purnaningsih, Senin (28/10/2019) menjelaskan penetapan telah sesuai dengan PKPU No 15 tahun 2019 tentang Tahapan Program dan Jadwal Pemilihan tahun 2020.

Dijelaskan ada 2 Poin yang disepakati, pertama, syarat pencalonan untuk calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kotim tahun 2019 harus memperoleh dukungan paling sedikit 8.5 persen  dari Daftar Pemilih Tetap  (DPT) terakhir Kabupaten Kotim, yaitu  berjumlah 274.189 atau sama dengan 23.307 dukungan.

Poin kedua,  dijelaskan dukungan tersebut tersebar di lebih dari 50 persen jumlah Kecamatan atau paling sedikit di 9 Kecamatan dari 17 Kecamatana di Kabupaten Kotawaringin Timur.

“Secara resminya nanti KPU Kabupaten Kotim akan mengumumkan pada tanggal 25 November 2019 sesuai dengan tahapan program dan jadwal, dan dalam waktu kami ( KPU Kotim, Red) juga akan melakukan sosialisasi mengenai hal ini.’tandasnya. (im/beritasampit.co.id)