Restribusi Parkir Tidak Pernah Mencapai Target, Diduga Banyak Campur Tangan

Maman Wiharja

Opini : Maman Wiharja (Wartawan–Berita Sampit )

Bupati Kotawaringin Barat Hj Nurhidayah, saat meresmikan pengguna alat parkir elektronik dilahan parkir milik RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun, Senin 21Oktober 2019 sempat mengatakan setiap tahun dari sektor perparkiran tidak pernah mencapai target.

“Jadi penggunaan alat parkir elektronik ini sangat efektif dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah, apalagi di rumah sakit ini potensi pendapatan dari sektor parkir sangat besar,” kata Bupati.

Menggaris bawahi apa yang disampaikan Bupati, setiap tahun dari sektor parkir tidak pernah mencapai target. Pengamatan penulis diduga karena terlalu banyak campur tangan.

Banyak campur tangannya, karena semua jalur jalan yang biasa digunakan untuk parkir kendaraan bermotor roda dua dan empat, setiap harinya banyak menghasilkan uang, walaupun uang receh seribu atau dua ribu perak tapi kalau dikumpulkan uangnya bakal banyak.

Karena banyak menghasilkan uang itulah, sejumlah lahan parkir banyak pula diserbu oleh sejumlah orang-orang tertentu. Mereka menyerbunya bukan langsung mendatangi lokasi lahan parkir. Tapi menyerbu kekantor Dinas terkait yang tugasnya mengatur lahan perparkiran.

Nah di Dinas terkait inilah, kunci utama yang bisa menentukan penghasilan restribusi parkir di Kotawaringin Barat (Kobar) bisa meningkat untuk masuk ke kas Pendapatan Asli Daerah (PAD).

BACA JUGA:   Berdiri Tahun 1961 dengan Modal Dasar Rp10 Juta, Bank Kalteng Sekarang Berhasil Menumbuhkan Aset Sampai Rp15,19 Triliun (Bagian 01)

Tapi pada kenyataannya pengelolaan lahan parkir se Kabupaten Kobar yang telah diatur oleh Dinas terkait tersebut, pada pelaksanaannya tidak efektip karena diduga sering disalah gunakan untuk keuntungan ‘pribadi’.

Misal dari salah satu nara sumber, sebut saja si X yang berhasil dikorek penulis mengatakan, sekarang untuk memiliki usaha lahan parkir harus bersaing dengan orang lain misal si A, B dan C.

Bersaingnya, siapa yang bisa ‘Ngebom’ ke Dinas terkait dengan jumlah uang yang cukup banyak, mereka-lah akan mendapatkan lahan parkir yang terbilang ramai.

“Kalau lahan parkir yang sepi, murah saja pak,” kata si X kepada penulis.

Kemudian, lanjut si X lahan-lahan parkir yang ramai terkadang diminta oleh oknum tertentu yang punya ‘nama’. Dan ironisnya lagi, pengawasan lahan parkir dari Dinas terkait tidak tegas.

Buktinya masih ada muncul sejumlah tukang parkir liar, yang bisa mendapatkan ‘rompi’ warna merah orange (oren). Bahkan, ada pula tukang Baso Pentol yang pake sepeda motor, mamakai rompi oren nyambi jadi tukang parkir.

Kemudian para pemilik toko, rumah makan, yang halamannya di pinggir jalan raya, mereka memasang tulisan ‘Bebas Parkir’, tidak pernah ditegur Dinas terkait.

BACA JUGA:   Bukan Hanya Ada  di Cirebon, Musik Obrog-Obrog Pembangun Sahur Ternyata Juga Ada di Kota Kumai, Kotawaringin Barat

”Seharusnya mereka tidak boleh memasang tulisan bebas parkir, karena lahannya di pinggir jalan raya yang nota bene milik pemerintah. Kecuali mereka memiliki halaman luas, seperti Supermaket atau Swalayan”, kata si X.

Masih kata si X, semua lahan parkir se Kabupaten Kobar, harga jualnya pertahun melalui kontrak pihak rekanan dengan Dinas terkait harga nilai kontraknya lain-lain ada yang Rp 35 juta ada pula yang Rp 50 juta/tahun.

Itulah sejumlah fenomena, yang melilit lahan perparkiran sehingga restribusi uang parkir yang dikatakan Bupati Kobar setiap tahun tidak pernah mencapai target.

Pengamatan penulis, semua fenomena tersebut harus dirombak total, semua lahan parkir harus dikelola satu pintu, oleh Dinas terkait. Dan tidak ada lagi sejumlah rekanan yang bersaing membeli lahan parkir.

Jadi tidak ada lagi, tukang parkir setiap hari harus setor uang ke ‘Boss’, kemudian ‘Boss’, setor lagi ke ‘Bapak Boss’. Tapi sekarang haus dirubah tukang parkir sebagai garda paling depan penghasil uang, langsung saja setor hasil uang parkirnya ke staf Dinas terkait. Semoga.

(Maman Wiharja- Wartawan Senior).