Dewan Dukung Langkah Tegas Pemkab Kobar Tindak Swiss Belinn

Ketua Fraksi PAN DPRD Kobar Tuslam Amirudin

Editor: Maulana Kawit

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mengapresiasi langkah tegas Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) dan Tim Yustisi Kobar yang melaksanakan tugas memberikan teguran terhadap hotel Swiss Belinn Pangkalan Bun karena menunggak pembayaran pajak daerah sebesar Rp 5 milyar lebih.

Ketua Fraksi PAN DPRD Kobar Tuslam Amirudin mengatakan langkah yang di lakukan Badan Pendapatan Daerah dan Tim Yustisi sudah tepat, karena selama ini banyak objek pajak yang tidak menghiraukan kewajibannya kepada daerah.

“Sebenarnya dari dahulu kita berharap Pemkab Kobar bersikap tegas karena selama ini banyak potensi pajak yang lolos sehingga target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak teralisasi, hal itu di sebabkan kurang tegasnya Pemkab kobar,” kata Tuslam, Jumat (1/11/2019).

Lanjut Tuslam, dengan adanya pemasangan spanduk dan menyegel hotel Swiss Belinn karena tidak membayar pajak, hal itu membuktikan bahwa Pemkab Kobar tidak pandang bulu dalam menerapkan aturan.

“Gerakkan seperti ini yang kita inginkan, karena banyak objek pajak yang Potensial namun tidak di optimalkan bahkan terkesan bocor,” ujarnya

Selain itu Ia juga mengatakan Peraturan Daerah (Perda) dibuat diharapkan untuk memaksimalkan pendapatan daerah.

“Perda Sarang burung walet kita sudah ada tapi apa hasilnya setiap tahun tidak pernah mencapai target, sama halnya Perda tentang pengelolaan hotel maupun restoran,” ucap Tuslam Amirudin.

Lebih jauh Tuslam menjelaskan Perda yang ada selama ini untuk memaksimalkan PAD yang muaranya untuk kepentingan rakyat.

“Sekarang tinggal bagaimana Pemkab kobar melaksanakan Perda tersebut,” tegas Tuslam.

Ia berharap dengan langkah tegas dari Pemkab Kobar dapat jadi teguran juga bagi objek pajak lainnya yang belum melakukan kewajibannya, sehingga dengan adanya gerakan tegas itu objek pajak yang masih lalai bisa langsung memenuhi kewajibannya kepada daerah.

(Man/beritasampit)