Hati-hati Pelihara Burung Cucak Rowo, Cucak Ijo!

Editor : Maulana Kawit

PANGKALAN BUN – Barang siapa yang menjual atau memelihara burung berkicau seperti Cucak Rowo, Cucak Ijo, Anis Buntet Kecil/Sainghe, sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 1990 KSDA yang diatur dalam Permen LHK.P.20/2018 bakal diancam pidana hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Meski ancaman pidana itu telah lama dikeluarkan oleh pemerintah, oknum pedagang Burung di Kota Pangkalan Bun, masih banyak yang menjual belikan dan memelihara burung tersebut.

BACA JUGA:   Ini Arahan Kapolres Kobar Kepada Para Personilnya Jelang Ramadan

Menyikapi hal tersebut Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) SKW II Pangkalan Bun, menggelar sosialisasi dan penyuluhan langsung kepada para pedagang burung.

Hal ini dilakukan dalam rangka mengedukasi dan memberitahukan larangan menjual burung-burung langka tersebut. Pasalnya, masyarakat yang memelihara dan menjual belikan lantaran ketidaktahuan bahwa hewan tersebut termasuk dilindungi.

Dalam bulan ini pihaknya melakukan penyuluhan dan sosialisasi terkait perdagangan kepemilikan satwa yang dilindungi kepada masyarakat maupun yang berjualan di pasar burung panggung, pasar burung misbar, pasar burung sampit serta pedagang di Kumai.

BACA JUGA:   Berdiri Tahun 1961 dengan Modal Dasar Rp10 Juta, Bank Kalteng Sekarang Berhasil Menumbuhkan Aset Sampai Rp15,19 Triliun (Bagian 02)

‘Kegiatan tersebut kami juga melibatkan unsur TNI dan Polri untuk membantu melakukan penyuluhan”, kata Kepala BKSDA SKW ll Pangkalan Bun Dendi Sutiadi kepada awak media, Sabtu (2/11/2019).

Ia berharap para pedagang burung agar tidak menjual burung tersebut. Selain itu masyarakat yang memelihara agar melaporkan kekantor KKSDA agar secepatnya dapat diurus oleh pemerintah.

(Man/beritasampit).