BPD Tumbang Nusa Tidak Dilibatkan 2 Tahun, Benarkah Penyelewengan ADD?

FOTO (AUL/BS) - Jalan di RT 3 Tumbang Nusa yang rusak

Editor : Maulana Kawit

PULANG PISAU – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam sistem pemerintahan desa sekarang ini menempati posisi yang sangat penting.

BPD memiliki tiga fungsi utama yaitu pertama membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, Kedua menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan Ketiga, melakukan pengawasan kinerja kepala desa.

Dari tiga tugas ini sudah jelas BPD adalah lembaga yang memiliki kekuatan dalam dalam menyepakati peraturan desa yang bakal menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan desa.

Selain itu BPD juga memiliki kekuatan untuk menyampaikan aspirasi warga. Begitulah yang dilakukan ketua BPD Tumbang Nusa, Kecamatan Jabiren, Kabupaten Pulang Pisau dalam dua tahun terakhir yakni 2018 2019 tidak pernah dilibatkan.

“Tidak pernah dilibatkan kami, baik itu terkait permasalahan anggaran hingga, pelaksanaannya,” kata Ketua BPD Tumbang Nusa, Abugor, Minggu (03/10/2019)

Ia menyoroti proses pembangunan desa menggunakan ADD yang dinilai kurang tepat, terutama soal jalan.

BACA JUGA:   Empat Sekawan Gelapkan Sawit Perusahaan Kompak Masuk Bui

“Sebenarnya dengan tidak dilibatkannya BPD, jika pekerjaan itu benar tak masalah. Maka dari itu kami hanya meminta, jika masih ada dana pemeliharaan tolong diperbaiki untuk jalan-jalan yang bolong ataupun rusak,” terang Abugor.

Ia mengikatkan pemerintah desa jangan sampai mengadakan barang-barang asal-asalan. “Kasian masyarakat desa dan selalu saja beralasan ini masih dikerjakan,” tegasnya.

Selain itu Abugor juga memperingatkan soal pengelolaan dana desa yang dikemudian hari menjadi persoalan.

“Karena ketika pergantian Kepala Desa (Kades) nanti, ia hanya berharap bisa melanjutkan pekerjaan yang benar-benar selesai pada masa sebelumnya, kita ingin semua ada dasar dan acuan yang jelas biar ini tidak menimbulkan polemik,” ingatnya.

Bahkan ia juga menginginkan semua aset-aset yang dimiliki Desa disampaikan secara transparan kepada Kades yang baru nanti. “Semua laporan juga harus jelas, kasian kades yang baru jika kedepannya tidak ada kejelasan,” ujar Abugor

BACA JUGA:   Polresta Palangka Raya Berhasil Amankan 23 Barang Bukti dari Delapan Tersangka Curanmor

Sementara itu Sekretaris Desa (Sekdes) Tumbang Nusa Udeng seakan menipis kritikan BPD, menurutnya selama ini pihaknya terus transparan.

“Setiap pencairan anggaran dan rencana pun sudah kita paparkan di spanduk ataupun papan pengumuman. Jadi jika ada sebagian masyarakat yang menganggap tidak transparan, itu tidak benar,” imbuh Udeng.

Ia juga memberikan ruang kepada masyarakat untuk proaktif dalam memberikan usulan usulan. Sebab, menurut Sekdes pemerintah desa ini sifatnya hanya melaksanakan pekerjaan saja.

“Masyarakat juga harus proaktif, terkait posyandu memang belum dilakukan pembangunan dikarenakan masih terkendala tanahnya,” terangnya.

Pihaknya juga telah melakukan upaya pembebasan lahan, dimana pemilik tanah meminta adanya tali asih yang mencapai Rp 5 Juta.

“Kades tidak mau menganggarkan hal tersebut untuk tali asih. Bahkan untuk pembangunan pun harus ada persetujuan dari semua pihak termasuk pemilik tanah,” pungkasnya.

(aul/beritasampit)