DPRD Soroti Rangkap Jabatan Sekda Kotim

Sekretaris fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Hj Megawati

Editor : Maulana Kawit

SAMPIT – Sekretaris fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Hj Megawati ingatkan Sekretaris Daerah (SEKDA) supaya lebih fokus menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Sekda.

“Jangan sampai terlalu banyak merangkap jabatan, selama ini sekda terlalu banyak merangkap beberapa jabatan contohnya Asisten II Pemkab Kotim, PJ Camat Telawang juga saat ini Sekda yang ambil alih, seharusnya Sekda bisa saja menugaskan pejabat sementara yang bisa menjalankan tugas dan fungsinya supaya roda pembangunan dan pemerintahan serta pelayanan publik lebih maksimal,” ungkapnya. Senin (4/11/2019).

BACA JUGA:   Jangan Sampai UU dan PP Kewajiban Plasma Hanya Macan Kertas Semata

Menurut Megawati merangkap jabatan bagi seorang sekretaris daerah dinilai kurang bagus, masalah rangkap jabatan harus dilihat dari undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.

“Dalam undang-undang nomor 25 tahun 2009 yang dilarang adalah pelaksana pelayanan publik jika itu masih dilakukan tentunya pelayanan tidak bisa maksimal kepada masyarakat sehingga roda pembangunan pun bisa berjalan lamban,” tuturnya.

Selain itu dia juga menyarankan kepada sekertaris daerah supaya dalam waktu dekat ini secepatnya mengisi jabatan- jabatan yang kosong tersebut dengan ASN yang dinilai mampu menjalankan tugas dan tanggungjawabnya sebagai kepanjangan tangan pemerintah daerah.

BACA JUGA:   Desak DLH dan Penegak Hukum Audit Pabrik Kelapa Sawit di Kotim

“Jangan diisi sendiri akhirnya pelayanan publik jdi kurang tepat, dan masyarakat juga pun kebingungan, di dalam undang-undang atasan satuan kerja merupakan pimpinan satuan kerja penyelenggara, misalnya adalah pelaksana pelayanan publik yang dilarang memiliki rangkap jabatan, itu sudah sangat jelas,” tutupnya.

(drm/beritasampit)