Pedagang Pasar Plamboyan Atas Tolak Hak Sewa Tanah

PALANGKA RAYA-Persatuan Pedagang Pasar Plamboyan Atas, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah menolak hak sewa dan mereka meminta audensi dengan Walikota Palangka Raya terkait status hak atas tanah di pertokoan Plamboyan atas di Jalan A Yani, Palangka Raya.

Surat penolakan dan permintaan audensi dengan Walikota Palangka Raya ditandangani oleh pengurus atas nama Thepilus Y Nahan sebagai Ketua dan Sahdan Ruslan sebagai Sekretaris tersebut tertanggal 22 Oktober 2019 lalu yang ditembuskan ke Ketua DPRD Kota Palangka Raya.

BACA JUGA:   Ini Enam Nama Caleg Dapil Satu Kalteng dengan Perolehan Tertinggi di Kota Palangka Raya

“Kami yang bertanda tangan dibawah ini, bermaksud baik hendaknya meminta waktu Bapak Walikota Palangka Raya untuk audensi berkaitan dengan status hak atas tanah di Plamboyan Atas,” mengutip surat Pengurus Persatuan Pedagang Pasar Plamboyan Atas.

Dalam surat tersebut dijelaskan, tanggal 3 Desember 2018 lalu, pihaknya telah mengajukan permohonan untuk diadakan audensi dengan Walikota, namun surat dari Persatuan Pedagang Pasar Plamboyan Atas tersebut tidak dibalas.

“Kami menyayangkan surat edaran dari Bapak Walikota dengan Nomor 900/1698/Bid.IV/BPK.AD/X/2019, tanggal 8 Oktober 2019 yang dikirim langsung ke pemilik toko yang seyogyanya di kirim ke Persatuan Pedagang Pasar Plamboyan Atas,” katanya.

BACA JUGA:   Pj Wali Kota Palangka Raya Berikan Hibah untuk Masjid Agung Kecubung Darurrahman

Dalam surat tersebut menyebutkan pengurus dan anggota telah mengadakan rapat pada tanggal 22 Oktiber 20q8 lalu dengan para pemilik toko di Plamboyan Atas.

“Adapun keputusannya menghasilkan keputusan menolak mekanisme sewa tanah selama 2 tahun kepada seluruh ruko di kawaaan Plamboyan Atas dan mengharapkan perpanjangan hak guna bangunan selama 20 tahun,” ucap mereka.

(gra/beritasampit.co.id)