PALANGKA RAYA-Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto berharap kepada Pemerintah Kota atau Pemkot Palangka Raya mempertimbangkan kembali kebijakan sistem sewa atas tanah kepada para pemilik bangunan rumah toko atau Ruko di Pasar Plamboyan Atas, Jalan A Yani, Palangka Raya.
Hal tersebut menanggapi adanya reaksi penolakan dari Persatuan Pedagang Pasar Plamboyan Atas yang menolak sistem sewa tanah dan mereka mengharapkan perpanjangan Hak Guna Bangunan selama 20 tahun sebagaimana surat penolakan kepada Walikota Palangka Raya yang ditembuskan ke Ketua DPRD Kota Palangka Raya.
“Mereka berkeinginan agar usahanya lancar. Maka mereka bermohon agar peningkatan status dari sewa tanah jadi hak guna bangunan. Jangan disudutkan ke sewa terus,” kata Sigit kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (4/11/2019).
Politisi PDI Perjuangan ini lebih lanjut mengatakan, walapun disitu dikatakan jalur hijau. Namun realitanya disitu juga ada beberapa orang memiliki sertifikat hak milik, sehingga perlu menjadi bahan pertimbangan oleh Pemerintah Kota Palangka Raya.
“Kami mohon kepada pihak Pemerintah Kota bijak agar supaya para usahawan disitu bisa berkembang dengan baik didukung dengan modal. Dengan peningkatan hak kepemilikan atas tanah bisa dijadikan modal. Ini yang harus dipikirkan dengan bijak,” tukasnya.
Kalau kawasan Plamboyan bawah mau dijadikan water proncity, tambahnya, maka tidak harus digusur dari atas dan kalau hanya dijadikan sewa, mereka sungguh kasian. Karena mereka sudah lama menetap disitu.
“Saya berharap kepemilikan dari awal sampai sekarang ini dapat ditelusuri dulu. Telusuri dulu kepemilikan lama supaya tetap legal. Kalau kepemilikan lama sudah di over dari pemilik A, B sampai dengan Z. Ini yang harus dipertimbangkan juga,” ucapnya seraya berharap.
(gra/beritasampit.co.id)