UMK Suruyan Tahun 2020 Meningkat? Ini Penjelasan Sekda

Plh Sekretaris Daerah Seruyan Djainudinnor

Editor : Maulana Kawit

KUALA PEMBUANG – Pemerintah kabupaten Seruyan melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) melaksanakan rapat penetapan upah minimum kabupaten (UMK) Seruyan tahun 2020.

Plh Sekretaris Daerah Seruyan Djainudinnor mengatakan kepada Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) agar dapat melaksanakan rapat dan mengesahkan UMK Seruyan tahun 2020 sesuai dengan aturan yang berlaku dan yang pasti sesuai dengan data inflasi Nasional dan pertumbuhan ekonomi yang terjadi antara 8 sampai 12 persen.

BACA JUGA:   Optimalkan Pelayanan Hukum kepada Masyarakat, Pemkab Seruyan dan Pengadilan Negeri Sampit IB Tandatangani Kerja Sama

“Untuk UMK tahun 2019 berkisar Rp. 2,8 juta yang diharapkan ditahun ini bisa meningkat antara 8 sampai 12 persen,” kata kata Plh Sekretaris Daerah Seruyan Djainudinnor saat membacakan sambutan Bupati Seruyan Yulhaidir di Kuala Pembuang, Senin (4/11/2019).

Menurutnya, secara otomatis apabila upah buruh atau karyawan naik tentu juga akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat itu sendiri dan juga menjadi penyokong dari perekonomian daerah serta mereka bisa lebih stabil secara finansial dan meningkatkan taraf hidupnya.

BACA JUGA:   Asisten II Setda Seruyan Buka Musrenbang di Kecamatan Hanau

Kemudian, hasil rapat ini akan disampaikan ke provinsi Kalimantan Tengah sebagai bahan provinsi untuk menetapkan upah minimum regional provinsi.

Ia menambahkan, kepada dewan pengupah mampu meningkatkan sistem pengupahan yang adil dan berdaya saing sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan pancasila untuk mewujudkan visi dan misi Indonesia yaitu mewujudkan Indonesia Emas tahun 2045.

(rdi/beritasampit)