Presiden Diminta Pilih Dewan Pengawas KPK yang Berintegritas

Ferdian Andi. Dok: Istimewa

JAKARTA— Peneliti Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum (Puskapkum) Ferdian Andi mengatakan keberadaan Dewan Pengawas KPK yang merupakan konsekuensi Undang-undang nomor 19 tahun 2019 tentang KPK pertama kali dipilih langsung oleh Presiden itu harusnya dipastikan memenuhi harapan publik.

Selain itu, kata Ferdian, Dewan Pengawas juga mesti memiliki reputasi yang baik, berjejak rekam yang baik, memiliki integritas yang baik serta independen.

“Apalagi kewenangan Dewan Pengawas KPK yang cukup strategis seperti mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan atau penyitaan, menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK,” ujar Ferdian, Selasa, (5/11/2019).

BACA JUGA:   Keterwakilan 30 Persen Perempuan di Parlemen Masih Sebatas Asa, Legislator Golkar Bilang Begini!

Untuk itu, Dosen di Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya meminta Presiden Jokowi harus menghadirkan harapan baru di KPK dengan memilih Dewan Pengawas yang kredibel di tengah pesimisme publik atas keberadaan UU KPK.

Ferdian bilang Dewan Pengawas KPK yang kredibel akan memberikan harapan baru bagi komisi anti korupsi kedepannya.

“Setidaknya langkah minimalis ini akan tetap merawat harapan publik terhadap KPK. Sembari publik menanti upaya hukum melalui uji materi (judicial review) di MK yang saat ini tengah berjalan maupun upaya politik legislative review melalui perubahan UU KPK di DPR,” pungkas Ferdian Andi.

BACA JUGA:   Integrasi Tiktok Tokped Untungkan UMKM, Ini Kata Anggota Komisi VI DPR RI

(dis/beritasampit.co.id)