Sigit K Yinianto: Gara-gara Sewa Jangan Sampai Matikan Usaha Pedagang Plamboyan

Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto

PALANGKA RAYA- Pemerintah Kota atau Pemkot Palangka Raya diharapkan bijak dengan tidak menerapkan sistem sewa atas tanah kepada pemilik Pertokoan Plamboyan Atas, Jalan A Yani, Palangka Raya.

Harapan itu diungkapkan oleh Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto menanggapi keluhan dari para Pedagang Pasar Plamboyan Atas, Kota Palangka Raya belum lama ini.

Politisi PDI Perjuangan itu merasa kasian dengan para pedagang, karena pedagang tersebut menurut dia juga ingin usahanya bisa lebih berkembang dengan tidak dibebani sewa.

BACA JUGA:   Subsidi Ongkos Angkut Distribusi Beras Diharapkan Bisa Tekan Kenaikan Harga

Bahkan dia menyarankan agar status sewa tanah ditingkatkan menjadi hak guna usaha atau sertifikat kepemilikan tanah yang bisa dimanfaat oleh para pedagang untuk menambah modal usaha.

“Jadi mohon kepada Pemerintah Kota untuk mengkaji lebih dulu, jangan disistem sewa,” tukas Sigit, kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (4/11/2019).

“Kasian, mereka juga pengen usaha. Sekarang usaha menengah ke bawah dipersulit begitu, bagaimana mau meningkat usahanya. Akhirnya nanti toh, pengusaha besar saja yang bertahan,” ucapnya menimpali.

BACA JUGA:   Subsidi Ongkos Angkut Distribusi Beras Diharapkan Bisa Tekan Kenaikan Harga

Untuk peningkatan status tanah di deretan pertokoan Plamboyan Atas, Sigit meminta kepada pihak Pemko mengkaji dari sisi aturannya, apakah diperbolehkan atau tidak sebagaimana yang diatur dalam peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

(gra/beritasampit.co.id)