Baleg DPR Dukung Omnibus Law Untuk Mudahkan Investasi

Wakil Ketua Baleg DPR RI Ibnu Multazam. Dok: Istimewa

JAKARTA— Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mendukung rencana pemerintah mengeluarkan Omnibus Law atau UU yang dibuat untuk menyasar, mencabut atau mengubah beberapa UU sebagai solusi mengharmonisasikan berbagai aturan yang tumpang tindih.

Wakil Ketua Baleg DPR RI Ibnu Multazam mengatakan bahwa Baleg akan mengkaji Omnibus Law lebih dalam, agar aturan baru tidak bertentangan dengan Undang-undang yang ada.

Omnibus Law kita akan kaji, karena ini kan banyak tumpang tindih pasal dalam peraturan perundang-undangan, pasal peraturan pemerintah, peraturan menteri, PERDA, ini nanti perlu disatukan,” kata Ibnu Multazam, Rabu, (6/11/2019).

Baleg juga mendukung peraturan pemerintah tentang Omnibus Law, dimana drafnya itu sesuai apa yang disampaikan Presiden Joko Widodo saat Pidato perdana setelah dilantik menjadi presiden RI periode 2019-2024.

Hal senada juga disampaikan Anggota Baleg DPR RI Sulaeman L Hamzah yang menyebut Omnibus Law merupakan solusi untuk memperbaiki aturan yang menghambat investasi di Indonesia.

Omnibus Law adalah sebuah konsep hukum perundang-undangan dan sistem yang dianut Amerika Serikat. Hal itu tentu berbeda dengan sistem di Indonesia. Namun keinginan Presiden Joko Widodo ingin mengeluarkan kebijakan itu agar bisa memudahkan semua urusan dalam rangka investasi di Indonesia.

“Jadi, saya optimis Baleg DPR bersama pemerintah dapat menghasilkan produk Omnibus Law yang bermanfaat dan berpihak kepada rakyat Indonesia,” pungkas Sulaeman L Hamzah.

(dis/beritasampit.co.id)