Pria Paruh Baya Ini Nekat Angkut Kayu Tanpa Dokumen

TERSANGKA : IST/BS - Tersangka Gunawan alias Agon beserta satu unit truk yang ia gunakan saat diamankan oleh polisi.

Editor: Maulana Kawit

SAMPIT – Akibat memuat kayu tanpa dokumen lengkap, jajaran Polsek Antang Kalang meringkus satu unit truk berisi kayu jenis ulin beserta supir truk.

Pelaku yang ditahan polisi adalah Gunawan alias Agon (50), warga Desa Tanjung Jaringau RT 06, Kecamatan Kuala Kuayan, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Provinsi Kalteng.

“Penangkapan terhadap pelaku yang memuat kayu tanpa dokumen itu dilakukan pada Hari Rabu 6 November 2019 sekitar pukul 22.30 Wib, di Jalan Produksi PT KTR KM 28 Desa Tribuana, Kecamatan Telaga Antang Kotim,” ucap Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad Budi Martono, Senin 10/11/2019.

BACA JUGA:   Lama Menduda karena Istri Meninggal, Pria 58 Tahun Tega Cabuli Anak Dibawah Umur

Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit dump truk Mitsubishi Bak L warna kuning tanpa plat nomor, kayu olahan jenis ulin dengan ukuran kurang lebih 10x10x400 cm sebanyak 14 potong, kayu olahan jenis ulin dengan ukuran kurang lebih 5x10x400 cm sebanyak 66 potong serta kayu olahan jenis meranti dengan ukuran kurang lebih 5x10x400 cm sebanyak 293 potong.

BACA JUGA:   Rumah Warga di Kasongan Disatroni Maling Saat Lagi Sepi

”Untuk pelaku, kini telah kami amankan di Mapolres Kotim untuk proses penyidikan kasus lebih lanjut mengenai siapa saja yang terlibat dalam pemuatan kayu tanpa dokumen itu,” demikian Kasat Reskrim.

(im/beritasampit).