Sekda Kotim : Masih Banyak Kendala Dalam Penanganan PBB-P2

Editor : Maulana Kawit

SAMPIT – Sekretaris Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng), Halikinnor mengatakan pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) telah diserahkan oleh Pemerintah Pusat melalui kantor pajak Pratama Sampit pada awal tahun 2014. Untuk penanganan sendiri sampai saat ini dilaksanakan dengan baik.

“Kita patut bersyukur karena penanganan PBB-P2 dilaksanakan dengan baik,” ungkap Sekretaris Daerah Halikinnor, Selasa (12/11/2019).

Meski demikian ia akui masih ada berbagai kendala diantaranya seperti SPPT belum terdistribusi secara maksimal ke wajib pajak, penatausahaan piutang belum optimal, serta database yang belum handal.

BACA JUGA:   Warung Penjual Solar Eceran Terbakar, Jago Merah Merambat ke Bengkel

Halikinoor berharap, Pemerintah Kotim mempunyai data PBB-P2 yang valid atau real seusai dengan di lapangan, karena masih banyak masyarakat Kotim yang belum termasuk dalam database yang wajib membayar PBB-P2 dan ada juga daerah yang SPPT masih terbit wajib pajaknya sudah tidak ada lagi, oleh sebab itu diperlukan pemutakhiran data.

“Kita berharap ke depannya kita mempunyai data yang valid atau real sesuai dengan di lapangan, apabila kita mempunyai data yang valid dan pelayanan secara online kita ingin masyarakat yang wajib pajak diberikan pelayanan secara maksimal,” harapnya.

BACA JUGA:   Saat Masih Bangun Pondasi Sudah Kami Tegur, Penggugat: Saudara itu Berbohong

Meski demikian ia juga meminta pelayanan kepada masyarakat lebih optimal misalnya masyarakat ingin membayar pajak tapi wilayah mereka jauh atau lain sebagainya mereka bisa melakukannya secara online atau lewat m-banking jadi mereka tidak kesusahan untuk membayar pajak.

“Saya juga berharap kepada masyarakat untuk sadar dengan kewajibannya yaitu membayar pajak,”akhirnya.

(Put/Beritasampit)